Diduga Gelapkan Dana Program Bedah Rumah, Kadis Perkim Pemalang Diamankan Polres
loading...
A
A
A
PEMALANG - Polres Pemalang mengamankan Kepala Dinas Perumahan Dan Pemukiman (perkim) Pemalang MG atas dugaan tindak pidana penggelapan dana program bedah rumah.
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP John Kennertony Nababan mengungkapkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif pada tersangka. “Tersangka MG dijerat pasal 372 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim, Senin (31/5/2021)
Dikatakan, dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh tersangka MG merupakan pengembangan dari kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh tersangka FR dan S.
“Sebelumnya, Polres Pemalang telah mengamankan tersangka Fir dan S, yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan pengadaan material yang digunakan dalam program bedah rumah,” jelas Kasat Reskrim. Baca: Mobil Rombongan Wistawan asal Tasikmalaya Terjun ke Jurang di Ciamis.
Sementara Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo mengaku prihatin dengan peristiwa tersebut. “Kami sangat prihatin sekali dengan kejadian ini. Saya belum tahu pasti permasalahannya, ini secara pribadi maupun Pemerintah Kabupaten Pemalang, kami semua prihatin,” ujar Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo.
Agung mengimbau, kasus yang menyeret Kepala Dinas Perkim Pemalang, Mugiyatno, ini menjadi pelajaran. “Untuk semuanya saja, mari kita jalankan pengabdian untuk pemerintah kabupaten Pemalang ini sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. Baca Juga: Pasukan Raider Khusus Kostrad Siap Jaga Daerah Rawan dari Ancaman Kelompok Teroris OPM.
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP John Kennertony Nababan mengungkapkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif pada tersangka. “Tersangka MG dijerat pasal 372 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim, Senin (31/5/2021)
Dikatakan, dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh tersangka MG merupakan pengembangan dari kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh tersangka FR dan S.
“Sebelumnya, Polres Pemalang telah mengamankan tersangka Fir dan S, yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan pengadaan material yang digunakan dalam program bedah rumah,” jelas Kasat Reskrim. Baca: Mobil Rombongan Wistawan asal Tasikmalaya Terjun ke Jurang di Ciamis.
Sementara Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo mengaku prihatin dengan peristiwa tersebut. “Kami sangat prihatin sekali dengan kejadian ini. Saya belum tahu pasti permasalahannya, ini secara pribadi maupun Pemerintah Kabupaten Pemalang, kami semua prihatin,” ujar Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo.
Agung mengimbau, kasus yang menyeret Kepala Dinas Perkim Pemalang, Mugiyatno, ini menjadi pelajaran. “Untuk semuanya saja, mari kita jalankan pengabdian untuk pemerintah kabupaten Pemalang ini sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. Baca Juga: Pasukan Raider Khusus Kostrad Siap Jaga Daerah Rawan dari Ancaman Kelompok Teroris OPM.
(nag)