Ngeyel Tetap Mudik Lebaran, 484 Pegawai Pemkot Semarang Akhirnya Dipecat
Senin, 31 Mei 2021 - 19:20 WIB
loading...
A
A
A
Dia menyatakan, dalam surat edaran itu juga menyertakan sanksi bagi setiap pelaku pelanggaran. Di antaranya adalah bagi ASN akan kehilangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama satu bulan. Sementara non-ASN bisa dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Itu juga sudah saya sampaikan hal itu berulang-ulang, tapi ternyata tetep pelanggaran itu ada. Dan konsekuensi dari pelanggaran itu ya kita merujuk pada surat edaran, harus ada sanksi,” tegas politikus PDIP itu.
Berdasarkan informasi terdapat 669 pegawai Pemerintah Kota Semarang yang dikenakan sanksi. Di antaranya 484 terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan 185 pegawai tidak mendapat tambahan penghasilan selama 1 bulan.
Sesuai aturan, pegawai ASN maupun non-ASN dilarang mudik dan diwajibkan melakukan presensi dari Kota Semarang. Namun, dalam pelaksanaannya banyak yang pelanggaran dengan tidak melakukan presensi, dan beralasan lupa.
“Ada yang absen (presensi) dari luar kota, berarti tidak sesuai petunjuknya. Absennya harus dilakukan di Kota Semarang. Ada yang kemudian beralasan lupa absen. Ya intinya bahwa mereka tidak melakukan absen dari Semarang. Yang cukup banyak (pelanggaran) ada di PU (Dinas Pekerjaan Umum),” pungkasnya.
“Itu juga sudah saya sampaikan hal itu berulang-ulang, tapi ternyata tetep pelanggaran itu ada. Dan konsekuensi dari pelanggaran itu ya kita merujuk pada surat edaran, harus ada sanksi,” tegas politikus PDIP itu.
Berdasarkan informasi terdapat 669 pegawai Pemerintah Kota Semarang yang dikenakan sanksi. Di antaranya 484 terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan 185 pegawai tidak mendapat tambahan penghasilan selama 1 bulan.
Sesuai aturan, pegawai ASN maupun non-ASN dilarang mudik dan diwajibkan melakukan presensi dari Kota Semarang. Namun, dalam pelaksanaannya banyak yang pelanggaran dengan tidak melakukan presensi, dan beralasan lupa.
“Ada yang absen (presensi) dari luar kota, berarti tidak sesuai petunjuknya. Absennya harus dilakukan di Kota Semarang. Ada yang kemudian beralasan lupa absen. Ya intinya bahwa mereka tidak melakukan absen dari Semarang. Yang cukup banyak (pelanggaran) ada di PU (Dinas Pekerjaan Umum),” pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :