Polisi Buru 4 Pengendara Moge yang Kabur saat Terobos Jalur Busway
Sabtu, 29 Mei 2021 - 19:29 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Moge Tabrak 3 Motor dan 1 Mobil Dinas Satpol PP di Jalur Puncak
Saat itu polisi langsung memberikan sanksi tilang terhadap empat pengendara moge yang melanggar. Mereka dijerat dengan sangkaan Pasal 287 ayat (1) tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas.
Adapun pasal tersebut berbunyi, "Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu".
Saat itu polisi langsung memberikan sanksi tilang terhadap empat pengendara moge yang melanggar. Mereka dijerat dengan sangkaan Pasal 287 ayat (1) tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas.
Adapun pasal tersebut berbunyi, "Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu".
(thm)
Lihat Juga :