Bisnis Prostitusi di Karaoke Venesia Serpong Masuk Persidangan, Mami Gisel Terancam 15 Tahun

Kamis, 27 Mei 2021 - 22:31 WIB
loading...
Bisnis Prostitusi di...
Kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di Karaoke Venesia Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mulai memasuki persidangan, Kamis (27/5/2021). Foto: SINDOnews/Hambali
A A A
TANGERANG SELATAN - Kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di Karaoke Venesia Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mulai memasuki persidangan.

Baca juga: Bareskrim Gerebek Karaoke Venesia Serpong, Puluhan Wanita Seksi Diamankan

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang itu sempat molor hingga empat jam dan berlangsung hanya sekita satu jam. Sidang dipimpin oleh hakim Agus Iskandar dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desty Novita dan Bambang.

Tampak keenam terdakwa dihadirkan di ruang sidang. Mereka terdiri dari TT, RA, YS, K, AMP alias Mami Gisel, dan YR alias Mami Febi. Mereka didakwa telah melakukan TPPO dan perbuatan cabul untuk penghidupan.

"Terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat 2 juncto Pasal 48 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Penjualan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Jaksa Bambang, Kamis (27/5/2021).

Baca juga: Sah! Pemkot Tangsel Cabut Izin Karaoke dan Spa Venesia

Para terdakwa juga disangkakan telah melanggar Pasal 12 junto 48 ayat 1 UU RI tentang Perdagangan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 atau melanggar Pasal 296 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan, Taufiq Fauzie, mengatakan, keenam terdakwa, yakni TT, RA, YS, K, AMP, dan YR dijerat dua pasal.

"Disangkakan dua pasal tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pasal 2 UU TPPO, atau Pasal 12 UU TPPO, atau 296 KUHP," kata Taufiq, kepada wartawan, terpisah.

Dari keenam orang tersebut, diketahui tiga orang terdakwa, yakni TT, RA, dan YS, merupakan manajemen dari operasional usaha Executive Karaoke Venesia, BSD.

Sedang ketiga terdakwa lainnya, yakni KA, AMP, dan YR, merupakan penyedia Pekerja Seks Komersial (PSK) atau mucikari di Executive Karaoke Venesia.

Terbongkarnya kasus TPPO dan bisnis lendir di Karaoke Venesia ini dari penggerebekan Bareskrim Mabes Polri, pada Rabu 19 Agustus 2020 silam. Puluhan PSK dan micikari diamankan saat itu.

Sejumlah barang bukti pun diamankan di lokasi penggerebekan, mulai uang tunai Rp730 juta, bundelan kuitansi, dan voucher ladies, alat kontrasepsi, baju kimono para PSK, dan lainnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Komisi XIII DPR Dorong...
Komisi XIII DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Koordinasi Penanganan TPPO
Modus TPPO Semakin Kompleks,...
Modus TPPO Semakin Kompleks, Pengawasan Internal Harus Diperkuat dan Transparan
Rekomendasi
Setelah Mundur, PM Inggris...
Setelah Mundur, PM Inggris Starmer Incar Sekjen NATO
Jelang Tahun Ajaran...
Jelang Tahun Ajaran Baru, Orang Tua Utamakan Sepatu Sekolah yang Nyaman dan Awet
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Berita Terkini
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved