Simpan dan Tanam Ganja, Tiga Pemuda Ini Terancam 20 Tahun Penjara
Kamis, 27 Mei 2021 - 17:08 WIB
loading...
A
A
A
Petugas juga mengamankan tiga pot dan polibag yang berisi tanaman ganja milik DWS. Ketiganya beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Yogyakarta. Dari pemeriksaan ganja-ganja itu untukdikonsumsi sendiri.
W dan AID mendapatkan ganja dari seseorang berinisial K asal lampung. K sendiri saat ini masih buron. Ganja Rp1,5 kg dibeli Rp3,5 juta pembayaran secar transfer. Kemudian barang itu dikirim lewat paket melalui bus yang ada polnya di terminal Jombor, Slemam. Baca juga: Bakal Diedarkan ke Jabodetabek, Ganja 65 Kg Digagalkan Polrestro Kota Tangerang
Setelah sampai diambil W dan AID kemudian langsung dititipkan kepada tersangka DWS di daerah Maguwoharjo, Depok. “Sedangkan daun-daun ganja yang ditemukan merupakan hasil tanaman mereka sendiri,” terangnya.
AID dalam kasus ini dijerat pasal pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
“W dan DWS dijerat pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar,” paparnya.
W dan AID mendapatkan ganja dari seseorang berinisial K asal lampung. K sendiri saat ini masih buron. Ganja Rp1,5 kg dibeli Rp3,5 juta pembayaran secar transfer. Kemudian barang itu dikirim lewat paket melalui bus yang ada polnya di terminal Jombor, Slemam. Baca juga: Bakal Diedarkan ke Jabodetabek, Ganja 65 Kg Digagalkan Polrestro Kota Tangerang
Setelah sampai diambil W dan AID kemudian langsung dititipkan kepada tersangka DWS di daerah Maguwoharjo, Depok. “Sedangkan daun-daun ganja yang ditemukan merupakan hasil tanaman mereka sendiri,” terangnya.
AID dalam kasus ini dijerat pasal pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
“W dan DWS dijerat pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar,” paparnya.
(don)
Lihat Juga :