Simpan dan Tanam Ganja, Tiga Pemuda Ini Terancam 20 Tahun Penjara

Kamis, 27 Mei 2021 - 17:08 WIB
loading...
Simpan dan Tanam Ganja,...
Petugas menunjukkan tersangka kasus narkoba di Mapolres Yogyakarta, Kamis (27/5/2021). Foto Dok Humas Polresta Yogyakarta
A A A
YOGYAKARTA - Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mengamankan tiga pemuda, masing-masing AID (27) wara Lampung, W (26) warga Magelang dan DWS (30) warga Semarang, karena menyimpan dan mengendarkan ganja di wilayah hukum Yogyakarta.

Mereka ditangkap di tempat dan waktu berbeda. AID dan W ditankap di wilayah Ngaglik, Sleman, Selasa (25/5/2021) malam pukul 19.00 WIB, sedangkan DWS di wilayah Ngemplak, Sleman, Rabu (26/5/2021) dini hari pukul 00.30 WIB. Baca juga: Polisi Buntuti Penyelundupan 65 Kg Ganja dari Daan Mogot sampai Tanah Abang

Dari para tersangka petugas juga mengamankan barang bukti (BB), tiga kaleng berisi ganja 9,6 gram, 25,9 gram dan 81,5 gram. bungkusan kertas berisi ganja 21,9 gram, bungkus rokok berisi 1 linting ganja 3,9 gram, asbak berisi 2 puntung ganja 0,9 gram. Tiga pot tanaman ganja setinggi 40 cm, 27 cm dan 23 cm serta polibag tanamn ganja setinggi 6 cm, kerta paper, tas cangklong dan dua handphone.

Kanit 1 Sat Narkoba Polresta Yogyakarta AKP Widodo mengatakan pengungkapan kasus ini setelah ada laporan dari masyarakat, jika di daerahnya diduga ada peredaran ganja . Petugas menindaklajuti dengan melakukan penyelidikan.

Hasilnya, tim berhasil menangkap AID dan W di daerah Ngaglik, Sleman, Selasa (25/5/2021) malam pukul 19.00 WIB beserta barang bukti ganja yang ada di dalam saku kedua tersangka. “Dari keterangan keduanya, petugas kembali menangkap DWS, di daerah Ngemplak, Rabu (26/5/2021) dini hari pukul 00.30 WIB,” katanya, Kamis (27/6/2021).

Petugas juga mengamankan tiga pot dan polibag yang berisi tanaman ganja milik DWS. Ketiganya beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Yogyakarta. Dari pemeriksaan ganja-ganja itu untukdikonsumsi sendiri.

W dan AID mendapatkan ganja dari seseorang berinisial K asal lampung. K sendiri saat ini masih buron. Ganja Rp1,5 kg dibeli Rp3,5 juta pembayaran secar transfer. Kemudian barang itu dikirim lewat paket melalui bus yang ada polnya di terminal Jombor, Slemam. Baca juga: Bakal Diedarkan ke Jabodetabek, Ganja 65 Kg Digagalkan Polrestro Kota Tangerang

Setelah sampai diambil W dan AID kemudian langsung dititipkan kepada tersangka DWS di daerah Maguwoharjo, Depok. “Sedangkan daun-daun ganja yang ditemukan merupakan hasil tanaman mereka sendiri,” terangnya.

AID dalam kasus ini dijerat pasal pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

“W dan DWS dijerat pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar,” paparnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buru Pemasok Sabu Jaringan...
Buru Pemasok Sabu Jaringan The Doctor, Bareskrim Polri Ajukan Red Notice
Polres Tanjung Priok...
Polres Tanjung Priok Bongkar Peredaran Sabu Senilai Rp1 Miliar di Jakut
Polda Riau Bongkar Sindikat...
Polda Riau Bongkar Sindikat Narkoba, Sita 22,7 Kg Heroin Senilai Rp68 Miliar
Terungkap! Ini Hubungan...
Terungkap! Ini Hubungan AKBP Didik dengan Polwan yang Diminta Simpan Koper Berisi Narkoba
Bea Cukai-Bareskrim...
Bea Cukai-Bareskrim Polri Bongkar Laboratorium Sabu di Sunter, 13 Kg Narkoba Disita
3 Orang Ditangkap di...
3 Orang Ditangkap di Tanah Abang dan Pamulang, Ganja 15,5 Kilogram Disita
Penampakan AKP Deky...
Penampakan AKP Deky yang Ditahan di Rutan Bareskrim Terkait Kasus Narkoba
Penampakan Detik-detik...
Penampakan Detik-detik Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koh Erwin Ditangkap Polisi
Hinca Usulkan Maluku...
Hinca Usulkan Maluku Jadi Kawasan Ekonomi Khusus Ganja Medis: Supaya Tidak Gelap, Ya Dibuat Terang
Rekomendasi
Paula Verhoeven Dicecar...
Paula Verhoeven Dicecar 30 Pertanyaan soal Kasus Hanania Group, Ini Pengakuannya!
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
Berita Terkini
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved