Simpan dan Tanam Ganja, Tiga Pemuda Ini Terancam 20 Tahun Penjara
Kamis, 27 Mei 2021 - 17:08 WIB
loading...
Petugas menunjukkan tersangka kasus narkoba di Mapolres Yogyakarta, Kamis (27/5/2021). Foto Dok Humas Polresta Yogyakarta
A
A
A
YOGYAKARTA - Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mengamankan tiga pemuda, masing-masing AID (27) wara Lampung, W (26) warga Magelang dan DWS (30) warga Semarang, karena menyimpan dan mengendarkan ganja di wilayah hukum Yogyakarta.
Mereka ditangkap di tempat dan waktu berbeda. AID dan W ditankap di wilayah Ngaglik, Sleman, Selasa (25/5/2021) malam pukul 19.00 WIB, sedangkan DWS di wilayah Ngemplak, Sleman, Rabu (26/5/2021) dini hari pukul 00.30 WIB. Baca juga: Polisi Buntuti Penyelundupan 65 Kg Ganja dari Daan Mogot sampai Tanah Abang
Dari para tersangka petugas juga mengamankan barang bukti (BB), tiga kaleng berisi ganja 9,6 gram, 25,9 gram dan 81,5 gram. bungkusan kertas berisi ganja 21,9 gram, bungkus rokok berisi 1 linting ganja 3,9 gram, asbak berisi 2 puntung ganja 0,9 gram. Tiga pot tanaman ganja setinggi 40 cm, 27 cm dan 23 cm serta polibag tanamn ganja setinggi 6 cm, kerta paper, tas cangklong dan dua handphone.
Kanit 1 Sat Narkoba Polresta Yogyakarta AKP Widodo mengatakan pengungkapan kasus ini setelah ada laporan dari masyarakat, jika di daerahnya diduga ada peredaran ganja . Petugas menindaklajuti dengan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, tim berhasil menangkap AID dan W di daerah Ngaglik, Sleman, Selasa (25/5/2021) malam pukul 19.00 WIB beserta barang bukti ganja yang ada di dalam saku kedua tersangka. “Dari keterangan keduanya, petugas kembali menangkap DWS, di daerah Ngemplak, Rabu (26/5/2021) dini hari pukul 00.30 WIB,” katanya, Kamis (27/6/2021).
Mereka ditangkap di tempat dan waktu berbeda. AID dan W ditankap di wilayah Ngaglik, Sleman, Selasa (25/5/2021) malam pukul 19.00 WIB, sedangkan DWS di wilayah Ngemplak, Sleman, Rabu (26/5/2021) dini hari pukul 00.30 WIB. Baca juga: Polisi Buntuti Penyelundupan 65 Kg Ganja dari Daan Mogot sampai Tanah Abang
Dari para tersangka petugas juga mengamankan barang bukti (BB), tiga kaleng berisi ganja 9,6 gram, 25,9 gram dan 81,5 gram. bungkusan kertas berisi ganja 21,9 gram, bungkus rokok berisi 1 linting ganja 3,9 gram, asbak berisi 2 puntung ganja 0,9 gram. Tiga pot tanaman ganja setinggi 40 cm, 27 cm dan 23 cm serta polibag tanamn ganja setinggi 6 cm, kerta paper, tas cangklong dan dua handphone.
Kanit 1 Sat Narkoba Polresta Yogyakarta AKP Widodo mengatakan pengungkapan kasus ini setelah ada laporan dari masyarakat, jika di daerahnya diduga ada peredaran ganja . Petugas menindaklajuti dengan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, tim berhasil menangkap AID dan W di daerah Ngaglik, Sleman, Selasa (25/5/2021) malam pukul 19.00 WIB beserta barang bukti ganja yang ada di dalam saku kedua tersangka. “Dari keterangan keduanya, petugas kembali menangkap DWS, di daerah Ngemplak, Rabu (26/5/2021) dini hari pukul 00.30 WIB,” katanya, Kamis (27/6/2021).
Lihat Juga :