Ratusan Perusahaan Tunggak Iuran, BPJamsostek Surabaya Darmo Serahkan SKK ke Kejari Surabaya
loading...
A
A
A
SURABAYA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Surabaya Darmo menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Kota Surabaya. Penyerahan SKK tersebut menyusul masih banyaknya perusahaan yang sampai dengan saat menunggak iuran.
Penyerahan SKK tersebut langsung diterima oleh Kajari Anton Delianto, di dampingin Kasidatun Arie Chandra Dinata Noor. Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Indra Iswanto dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut, Rudi Susanto yang juga turut menyerahkan SKK kepada pihak Kejaksaan Negeri Surabaya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko, mengatakan pihaknya telah memberikan 100 SKK kepada kejaksaan yang berisi tentang 100 berkas perusahaan menunggak iuran (PMI).
"Harapan kita, dengan diserahkannya SKK tersebut, perusahaan bisa segera membayarkan tunggakan masing-masing perusahaan," katanya usai menyerahkan SKK di Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (27/5/2021).
Guguk menjelasakan, dari 100 perusahaan, tunggakan iuran jumlah piutang iuran kurang lebih sebanyak Rp3.931.174.918,62. Padahal pembayaran ini adalah hak dari pekerja dan berhubungan dengan jaminan sosial para tenaga kerja.
"Oleh karena itu, kami menyerahkan kepada kejaksaan sesuai dengan tupoksi Kejaksaan untuk membantu kami dan kami ucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Surabaya umumnya Kejaksaan seluruh Indonesia,” ungkap Guguk.
Sementara itu, Kajari Surabaya Anton Delianto, menegaskan bahwa itu sesuai tupoksi pihaknya dalam bidang datun jaksa sebagai pengacara negara. Dengan adanya SKK, pihaknya bisa membantu BPJS Ketenagakerjaan terhadap perusahaan yang memiliki persoalan dengan BPJS ketenagakerjaan.
“Kita upayakan perusahaan bisa mengikuti aturan sehingga program BPJS Ketenagakerjaan bisa berjalan dengan baik dan kita juga akan mendorong perusahaan dan memberikan kesadaran untuk mengikuti program jaminan sosial ini,” pungkasnya.
Penyerahan SKK tersebut langsung diterima oleh Kajari Anton Delianto, di dampingin Kasidatun Arie Chandra Dinata Noor. Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Indra Iswanto dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut, Rudi Susanto yang juga turut menyerahkan SKK kepada pihak Kejaksaan Negeri Surabaya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko, mengatakan pihaknya telah memberikan 100 SKK kepada kejaksaan yang berisi tentang 100 berkas perusahaan menunggak iuran (PMI).
"Harapan kita, dengan diserahkannya SKK tersebut, perusahaan bisa segera membayarkan tunggakan masing-masing perusahaan," katanya usai menyerahkan SKK di Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (27/5/2021).
Guguk menjelasakan, dari 100 perusahaan, tunggakan iuran jumlah piutang iuran kurang lebih sebanyak Rp3.931.174.918,62. Padahal pembayaran ini adalah hak dari pekerja dan berhubungan dengan jaminan sosial para tenaga kerja.
"Oleh karena itu, kami menyerahkan kepada kejaksaan sesuai dengan tupoksi Kejaksaan untuk membantu kami dan kami ucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Surabaya umumnya Kejaksaan seluruh Indonesia,” ungkap Guguk.
Sementara itu, Kajari Surabaya Anton Delianto, menegaskan bahwa itu sesuai tupoksi pihaknya dalam bidang datun jaksa sebagai pengacara negara. Dengan adanya SKK, pihaknya bisa membantu BPJS Ketenagakerjaan terhadap perusahaan yang memiliki persoalan dengan BPJS ketenagakerjaan.
“Kita upayakan perusahaan bisa mengikuti aturan sehingga program BPJS Ketenagakerjaan bisa berjalan dengan baik dan kita juga akan mendorong perusahaan dan memberikan kesadaran untuk mengikuti program jaminan sosial ini,” pungkasnya.
(don)