Oknum Polisi Banting Kursi saat Urus Syarat Nikah di Puskesmas Jakarta Timur
Rabu, 26 Mei 2021 - 02:15 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Seorang oknum polisi berpangkat Bripda berinisial MR, bertindak arogan saat mendatangi poli calon pengantin (catin) puskesmas di Kecamatan, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021). MR yang saat itu mengurus sertifikat catin untuk calon istri, membanting kursi karena menganggap pihak puskesmas mempersulit dirinya.
Petugas poli catin puskesmas menuturkan, Bripda MR salah paham lantaran calon istrinya tidak kunjung mendapat hasil uji laboratorium tuberkolosis (TBC) sebagai syarat mendapatkan serifikat catin.
Baca juga: Cabuli Mertua Berkali-kali, Oknum Polisi di Gresik Dihukum Penjara Tiga Tahun
"Sudah dijelaskan kalau hasil sampel dahak pasangan dia baru keluar Jumat, karena dikirim ke RSUD Pasar Rebo. Tapi dia enggak terima, merasa dipersulit. Tiba-tiba marah lalu banting kursi," ujar petugas poli catin puskesmas yang enggan menyebut namanya.
Petugas poli catin sebenarnya sudah menjelaskan bahwa tes kesehatan dilakukan bagi seluruh calon pengantin, tidak terkecuali bagi calon istri Bripda MR. Tes ini bertujuan untuk mengetahui apakah ada penyakit menular atau tidak. Hal ini sudah menjadi prosedur yang telah diatur oleh Pemprov DKI Jakarta bagi seluruh catin.
Petugas poli catin puskesmas menuturkan, Bripda MR salah paham lantaran calon istrinya tidak kunjung mendapat hasil uji laboratorium tuberkolosis (TBC) sebagai syarat mendapatkan serifikat catin.
Baca juga: Cabuli Mertua Berkali-kali, Oknum Polisi di Gresik Dihukum Penjara Tiga Tahun
"Sudah dijelaskan kalau hasil sampel dahak pasangan dia baru keluar Jumat, karena dikirim ke RSUD Pasar Rebo. Tapi dia enggak terima, merasa dipersulit. Tiba-tiba marah lalu banting kursi," ujar petugas poli catin puskesmas yang enggan menyebut namanya.
Petugas poli catin sebenarnya sudah menjelaskan bahwa tes kesehatan dilakukan bagi seluruh calon pengantin, tidak terkecuali bagi calon istri Bripda MR. Tes ini bertujuan untuk mengetahui apakah ada penyakit menular atau tidak. Hal ini sudah menjadi prosedur yang telah diatur oleh Pemprov DKI Jakarta bagi seluruh catin.
Lihat Juga :