9 Nasabah Desak Bank Mega Kembalikan Rp33,4 Miliar yang Raib Dicuri

Selasa, 25 Mei 2021 - 18:28 WIB
loading...
9 Nasabah Desak Bank...
Sembilan nasabah yang dananya raib dicuri di rekening mendesak Bank Mega segera memberi ganti rugi sebesar uang yang hilang. Total dana yang dicuri dari sembilan nasabah tersebut Rp33,450 miliar. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sembilan nasabah yang dananya raib dicuri di rekening mendesak Bank Mega segera memberi ganti rugi sebesar uang yang hilang. Total uang depositoyang raib dari sembilan nasabah tersebut Rp33,450 miliar.

"Apalagi pembobolan dana tabungan nasabah tersebut melibatkan secara langsung kepala cabang Bank Mega Gatot Subroto, Bali," kata Mila Tayeb, pengacara sembilan nasabah Bank Mega dalam keterangan tertulis diterima SINDOnews, Selasa (25/5/2021)

Bank Indonesia dan OJK diminta pula segera bertindak tegas mendesak Bank Mega mengembalikan dana deposito nasabah. Tujuannya mencegah menurunnya tingkat kepercayaan masyarkat terhadap dunia perbankan. Baca juga: Ini Sosok Kacab Cantik Bank Mega yang Bobol Deposito Nasabah Rp62 Miliar

Mila mengatakan, ketentuan pasal 7 huruf g UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen) menyatakan "Bank wajib memberi kompensasi ganti rugi dan /atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. “Simpanan nasabah juga sudah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana terdapat dalam Pasal 37 B ayat (1),” jelasnya.

Terungkapnya skandal pembobolan dana di Bank Mega Bali bermula ketika pada November 2020 salah seorang nasabah hendak mencairkan dana deposito miliknya. Namun menurut keterangan dari Bank Mega dana milik nasabah tersebut sudah tidak ada dan tidak tercatat pada sistem. Padahal nasabah tidak pernah melakukan pencairan dana.

Bukti kepemilikan deposito dan formulir keikutsertaan program, lengkap dengan logo dan tanda tangan pejabat Bank Mega masih tersimpan di tangan nasabah. Setelah mengetahui dananya hilang, atas permintaan pihak Bank Mega, para nasabah mengisi form pengaduan.

“Namun setelah itu tidak ada tindak lanjut dari pihak Bank Mega. Bahkan para nasabah tidak pernah dihubungi oleh pihak Bank Mega, untuk memberikan informasi terkait proses pengaduan yang telah dilakukan. Sikap pihak Bank Mega dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan” ujarnya.

Anehnya beberapa nasabah malah diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 16 Desember 2020 karena adanya laporan dari Bank Mega. Di awal pemeriksaan, para nasabah mengaku dicecar pertanyaan-pertanyaan mengenai transaksi-transaksi penarikan yang tidak mereka lakukan. “Hal ini menjadi aneh bagi klien kami karena kenyataannya pihak klien kami yang paling dirugikan,” ujarnya. Baca juga: Bank Mega Dukung Tindakan Hukum atas Kasus Hilangnya Dana Nasabah

Menurut Mila, hingga kini Bank Mega masih berkelit terus. Padahal faktanya ada tiga orang yang di antaranya adalah pejabat Bank Mega telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya telah dilimpahkan ke Kejari Denpasar oleh Dittipidsiber.

Lebih lanjut Mila menerangkan, sebenarnya Maret 2021 dan April 2021, pihak Bank Mega melakukan pertemuan dengan tim kuasa hukum dan para nasabah. Namun pihak Bank Mega telah bersikap tidak jujur dengan menyatakan transfer atas permintaan nasabah sendiri. Padahal faktanya rekening tersebut fiktif, yang diduga dibuat oleh oknum eks kepala cabang Bank Mega Gatot Subroto Bali yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sebenarnya yang diharapkan klien kami hanya meminta pihak Bank Mega untuk segera mengembalikan dana klien kami yang hilang akibat lemahnya sistem dan pengawasan dari Bank Mega, apalagi tindak pidana ini dilakukan oleh pejabat Bank Mega” jelas Mila.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Motif Penculikan Lansia...
Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Bareskrim Ungkap Modus...
Bareskrim Ungkap Modus Phishing Tools yang Bikin Kerugian Global Rp350 Miliar
Bareskrim Polri Sita...
Bareskrim Polri Sita 23 Ton Bawang dan Cabai Impor Ilegal di Pontianak
Rekomendasi
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
RCTI Hadirkan Sinetron...
RCTI Hadirkan Sinetron Komedi Komunal Terbaru Tobat Jatuh Cinta, Kisah Empat Janda di Kampung Sindang Barang!
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved