Polisi Tangkap Pemotor Pelaku Begal Payudara Pesepeda di Kemayoran
Senin, 24 Mei 2021 - 19:43 WIB
loading...
A
A
A
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 281 KUHP tentang Tindak Asusila. "Pelaku dikenakan Pasal 281 KUHP dengan ancaman dua tahun penjara," kata Arsya.
Baca juga: Tak Tahan Napsu Birahi, Pemuda Kotagede Remas Payudara Gadis 14 Tahun
Dalam video viral, nampak pengendara mobil mengejar seorang pengendara motor. Saat diminta berhenti oleh pengendara mobil, pemotor tetap memacu kendaraannya.
Sampai ketika diserempet dan terjatuh pelaku mengakui bahwa dirinya habis meremas payudara seorang wanita yang sedang bersepeda.
Baca juga: Tak Tahan Napsu Birahi, Pemuda Kotagede Remas Payudara Gadis 14 Tahun
Dalam video viral, nampak pengendara mobil mengejar seorang pengendara motor. Saat diminta berhenti oleh pengendara mobil, pemotor tetap memacu kendaraannya.
Sampai ketika diserempet dan terjatuh pelaku mengakui bahwa dirinya habis meremas payudara seorang wanita yang sedang bersepeda.
(thm)
Lihat Juga :