Pembukaan Wahana Air Ocean Park Serpong Belum Ada Izin, Satpol PP: Kalau Nekat Buka Kami Tutup
Senin, 24 Mei 2021 - 18:26 WIB
loading...
Wahana air Ocean Park, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Foto: Ist
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Rencana pembukaan wahana permainan Ocean Park, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) , pada 1 Juni 2021 sepertinya bakal menemui kendala terkait perizinan.
Gugus Tugas Covid-19 Kota Tangsel menegaskan hingga kini belum mengeluarkan izin rekomendasi pembukaan kolam renang terbesar di Tangerang Raya tersebut, karena melabrak aturan gubernur.
Baca juga: Hore, Wahana Air Ocean Park Serpong Buka Lagi per 1 Juni
Plt Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Tangsel, Urip Supriyatna, mengatakan hingga kini belum menerima pengajuan izin pembukaan kolang renang itu.
"Belum ada pengajuan surat rekomendasinya, dan kalau izin keramaian itu dari kepolisian. Belum boleh buka, kan Tangsel belum kuning. Bisa nabrak aturan gubernur," tegasnya, Senin (24/5/2021).
Menurutnya, rencana pembukaan Ocean Park pada 1 Juni 2021 akan menabrak aturan Gubernur Banten. Pihaknya berharap pengelola tidak gegabah dengan nekat membuka wahana tanpa mengantongi izin.
Baca juga: Catat! Seluruh Objek Wisata di Kabupaten Tangerang Masih Ditutup hingga 30 Mei 2021
Gugus Tugas Covid-19 Kota Tangsel menegaskan hingga kini belum mengeluarkan izin rekomendasi pembukaan kolam renang terbesar di Tangerang Raya tersebut, karena melabrak aturan gubernur.
Baca juga: Hore, Wahana Air Ocean Park Serpong Buka Lagi per 1 Juni
Plt Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Tangsel, Urip Supriyatna, mengatakan hingga kini belum menerima pengajuan izin pembukaan kolang renang itu.
"Belum ada pengajuan surat rekomendasinya, dan kalau izin keramaian itu dari kepolisian. Belum boleh buka, kan Tangsel belum kuning. Bisa nabrak aturan gubernur," tegasnya, Senin (24/5/2021).
Menurutnya, rencana pembukaan Ocean Park pada 1 Juni 2021 akan menabrak aturan Gubernur Banten. Pihaknya berharap pengelola tidak gegabah dengan nekat membuka wahana tanpa mengantongi izin.
Baca juga: Catat! Seluruh Objek Wisata di Kabupaten Tangerang Masih Ditutup hingga 30 Mei 2021
Lihat Juga :