Perang Lawan Narkoba di Bandung, Polisi Amankan 6 Pengedar dan 1 Kg Lebih Sabu
Senin, 24 Mei 2021 - 12:00 WIB
loading...
A
A
A
"Penangkapan Stevian berdasarkan hasil penyelidikan selama tiga hari. Tersangka mengaku bahwa sabu tersebut milik saudara Iki yang kini masih dalam tahap penyelidikan," katanya.
Ulung juga mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan Stevian dan tersangka pengedar lainnya umumnya menggunakan sistem tempel.
Seperti yang dilakukan oleh Stevian, yakni menempel paket sabu di tempat yang sudah ditentukan oleh Iki.
"Tersangka Stevian mengaku telah satu tahun melakukan kegiatan menempel sabu dengan upah Rp25.000 setiap kali menempel," imbuh Ulung.
Ulung menambahkan, dalam perang melawan narkoba di Kota Bandung, pihaknya mengimbau masyarakat, agar tidak segan-segan melaporkan dugaan peredaran narkoba di wilayahnya masing-masing kepada pihak kepolisian.
"Kami imbau masyarakat agar tak ragu melaporkan peredaran narkoba kepada polisi," tandasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka pengedar narkoba tersebut disangkakan Pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun.
Ulung juga mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan Stevian dan tersangka pengedar lainnya umumnya menggunakan sistem tempel.
Seperti yang dilakukan oleh Stevian, yakni menempel paket sabu di tempat yang sudah ditentukan oleh Iki.
"Tersangka Stevian mengaku telah satu tahun melakukan kegiatan menempel sabu dengan upah Rp25.000 setiap kali menempel," imbuh Ulung.
Ulung menambahkan, dalam perang melawan narkoba di Kota Bandung, pihaknya mengimbau masyarakat, agar tidak segan-segan melaporkan dugaan peredaran narkoba di wilayahnya masing-masing kepada pihak kepolisian.
"Kami imbau masyarakat agar tak ragu melaporkan peredaran narkoba kepada polisi," tandasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka pengedar narkoba tersebut disangkakan Pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun.
Lihat Juga :