Honda City Diseruduk Kereta Api hingga Hancur, Pasutri Hanya Luka Ringan
Sabtu, 22 Mei 2021 - 20:48 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Bangkalan Gempar! Anggota DPRD Fraksi Gerindra Diduga Terlibat Penembakan Warga Hingga Tewas
Dari keterangan saksi ungkap, Afrizal, mobil ini tidak mengetahui adanya kereta api yang melintas, sehingga saat jarak dekat, mobil mereka mati mendadak dan langsung dihantam kereta api yang melintas. “Akibat kecelakaan tersebut lalu lintas sempat macet total karena tempat kejadian berada di Pusat Kota Pariaman ditambah warga berkerumun ke lokasi,” ungkapnya.
Kepala Hubungan Masyarakat (Kahumas) PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) II Sumbar, Ujang Rusen Permana mengatakan, kejadian KA lokal Sibinuang jalur Naras - Padang tertabrak mobil di perlintasan tidak resmi antara Stasiun Naras dan Pariaman pada pukul 16.58 WIB.
"Kejadian menyebabkan kerusakan pada sarana lokomotif dan kereta sempat berhenti. Setelah perbaikan lokomotif, kereta kembali melanjutkan perjalanan," ujarnya.
Kata Ujang, kewenangan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan nomor 94 tahun
Dari keterangan saksi ungkap, Afrizal, mobil ini tidak mengetahui adanya kereta api yang melintas, sehingga saat jarak dekat, mobil mereka mati mendadak dan langsung dihantam kereta api yang melintas. “Akibat kecelakaan tersebut lalu lintas sempat macet total karena tempat kejadian berada di Pusat Kota Pariaman ditambah warga berkerumun ke lokasi,” ungkapnya.
Kepala Hubungan Masyarakat (Kahumas) PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) II Sumbar, Ujang Rusen Permana mengatakan, kejadian KA lokal Sibinuang jalur Naras - Padang tertabrak mobil di perlintasan tidak resmi antara Stasiun Naras dan Pariaman pada pukul 16.58 WIB.
"Kejadian menyebabkan kerusakan pada sarana lokomotif dan kereta sempat berhenti. Setelah perbaikan lokomotif, kereta kembali melanjutkan perjalanan," ujarnya.
Kata Ujang, kewenangan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan nomor 94 tahun
(msd)
Lihat Juga :