Rangkul Komunitas Apartemen Taman Rasuna, Bank DKI Dorong Transaksi Non Tunai

Sabtu, 22 Mei 2021 - 08:46 WIB
loading...
Rangkul Komunitas Apartemen...
Bank DKI merangkul komunitas pemilik dan penghuni Apartemen Taman Rasuna melalui pemanfaatan berbagai produk dan layanan perbankan digital banking seperti JakOne Mobile. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Bank DKI merangkul komunitas pemilik dan penghuni Apartemen Taman Rasuna melalui pemanfaatan berbagai produk dan layanan perbankan digital banking seperti JakOne Mobile. Salah satu tujuannya, guna mendorong penerapan transaksi nontunai di DKI Jakarta.

"Dengan JakOne Mobile, pemilik dan penghuni Apartemen Taman Rasuna dapat melakukan pembayaran transaksi perbankan dimana saja dan kapan saja," ujar Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (21/22/2021). Baca juga: Permudah Bayar Zakat, Infaq dan Sedekah, Bank DKI Sediakan Fitur Scan To Pay

Lebih lanjut Herry menyampaikan, melalui layanan JakOne Mobile, transaksi perbankan dan pembayaran kebutuhan sehari-hari seperti pembayaran utilitas, iuran pengelolaan lingkungan, pajak daerah, asuransi, e-commerce, zakat dan donasi hingga belanja online dapat digunakan dengan mudah hanya dalam satu genggaman.

"Kami ingin mendekatkan JakOne Mobile dengan berbagai fitur yang dapat memudahkan penghuni Apartemen Taman Rasuna dalam berbagai transaksi," terang dia.

Selain JakOne Mobile, Bank DKI juga menyediakan layanan e-channel lainnya seperti ATM dan Cash Management System (CMS) kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Taman Rasuna yang dapat digunakan untuk melakukan monitoring transaksi keuangan secara realtime dan online. Bank DKI juga melayani Payroll management karyawan P3SRS serta pemberian opsi Kredit Multiguna (KMG) maupun KPR juga diberikan kepada petugas Apartemen Taman Rasuna.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Inggris Akan Larang...
Inggris Akan Larang Penggunaan Media Sosial saat Malam Hari
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Rekomendasi
Era Coretax Didorong...
Era Coretax Didorong Jadi Momentum Reformasi Pemotongan Pajak Penghasilan
Canda Bahlil ke Nusron...
Canda Bahlil ke Nusron Wahid Berkacamata Hitam, Sedih Inggris Kalah vs Argentina
1 Prajurit Tewas dan...
1 Prajurit Tewas dan 6 Orang Terluka Akibat Ledakan Gudang Amunisi TNI AD di Madiun
Berita Terkini
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Ledakan Bom Sisa Perang...
Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor Papua, 9 Tewas, 6 Luka-luka
SMA 1 Gresik Raih Adiwiyata,...
SMA 1 Gresik Raih Adiwiyata, Menteri Jumhur: Jatim Ranking 1 Jaga Lingkungan
MUI Jatim Haramkan Penyalahgunaan...
MUI Jatim Haramkan Penyalahgunaan Vape, Berikut Penjelasannya
Roy Suryo Dilaporkan...
Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel Terkait Pencemaran Nama Baik
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved