Vaksin COVID-19 Diduga Dijualbelikan, 2 Dokter ASN dan Agen Properti Ditangkap Polda Sumut
Sabtu, 22 Mei 2021 - 06:58 WIB
loading...
Polda Sumut mengamankan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) berprofesi dokter dan seorang agen properti yang diduga memperdagangkan vaksin COVID-19 untuk kalangan warga perumahan mewah. Foto SINDOnews
A
A
A
MEDAN - Polda Sumut mengamankan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) berprofesi dokter dan seorang agen properti yang diduga memperdagangkan vaksin COVID-19 untuk kalangan warga perumahan mewah di Kota Medan, Sumatera Utara.
Sejatinya, vaksin tersebut diperuntukan bagi tenaga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan warga Binaan Lapas Tanjung Gusta, Jumat (21/5/2021). Adapun ketiga tersangka masing-masing berinsial SW (40) warga Polonia Medan, dr.IW (45) ASN Rutan Tanjung Gusta Medan dan KS (47) dokter ASN Dinas Kesehatan Sumut. Baca juga: Kadin Ingatkan Pengusaha Tak Potong Gaji Karyawan untuk Bayar Vaksinasi
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui Kasubdid Penmas Polda Sumut AKBP MP. Nainggolan menerangkan, kasus pemberian vaksin tak sesuai peruntukan ini berawal Selasa 18 Mei 2021, di salah satu perumahan Jati Residence, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan.
Sebelumnya kegiatan yang sama juga dilakukan di Perumahan Cemara, Citra Land Bagya Jalan Palangkaraya dan Komplek Puri Delta Mas Jakarta. "Dari hasil pemeriksaan pelaksanaan vaksin yang dilakoni ketiga tersangka sudah terjadi sejak April hingga Mei 2021," kata Kabid Humas.
Dalam kasus ini, kepolisian memeriksa 9 saksi peserta vaksin, 2 diantaranya petugas vaksinator Chufransyah Hakiki Simamora dan Elidanawaty br Sitanggang. Baca juga: Vaksinasi Gotong Royong, China Pasok 1 Juta Vaksin Covid Sinopharm Bulan Depan
Sejatinya, vaksin tersebut diperuntukan bagi tenaga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan warga Binaan Lapas Tanjung Gusta, Jumat (21/5/2021). Adapun ketiga tersangka masing-masing berinsial SW (40) warga Polonia Medan, dr.IW (45) ASN Rutan Tanjung Gusta Medan dan KS (47) dokter ASN Dinas Kesehatan Sumut. Baca juga: Kadin Ingatkan Pengusaha Tak Potong Gaji Karyawan untuk Bayar Vaksinasi
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui Kasubdid Penmas Polda Sumut AKBP MP. Nainggolan menerangkan, kasus pemberian vaksin tak sesuai peruntukan ini berawal Selasa 18 Mei 2021, di salah satu perumahan Jati Residence, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan.
Sebelumnya kegiatan yang sama juga dilakukan di Perumahan Cemara, Citra Land Bagya Jalan Palangkaraya dan Komplek Puri Delta Mas Jakarta. "Dari hasil pemeriksaan pelaksanaan vaksin yang dilakoni ketiga tersangka sudah terjadi sejak April hingga Mei 2021," kata Kabid Humas.
Dalam kasus ini, kepolisian memeriksa 9 saksi peserta vaksin, 2 diantaranya petugas vaksinator Chufransyah Hakiki Simamora dan Elidanawaty br Sitanggang. Baca juga: Vaksinasi Gotong Royong, China Pasok 1 Juta Vaksin Covid Sinopharm Bulan Depan
Lihat Juga :