John Kei Tenang dan Tertawa saat Divonis 15 Tahun Penjara
Kamis, 20 Mei 2021 - 19:15 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: John Kei Tegaskan Tak Ada Perintah Penyerangan di Green Lake atau Duri Kosambi
Selain itu, John juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata api dan Senjata Tajam.
Namun, dari putusan hakim hanya dua pasal primer yang terbukti menjerat John Kei, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
John Kei dinyatakan tidak terbukti dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam.
Selain itu, John juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata api dan Senjata Tajam.
Namun, dari putusan hakim hanya dua pasal primer yang terbukti menjerat John Kei, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
John Kei dinyatakan tidak terbukti dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam.
(thm)
Lihat Juga :