Ranperda RTRW Dapat Banyak Tanggapan, Bupati Lutra Jawab Begini

Kamis, 20 Mei 2021 - 11:06 WIB
loading...
Ranperda RTRW Dapat...
Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 3 Ranperda, salah satunya Ranperda RTRW 2021-2041. Foto: Istimewa
A A A
LUWU UTARA - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021-2041 menjadi satu dari tiga Ranperda usulan eksekutif yang paling banyak mendapat masukan dan tanggapan dari tujuh fraksi di DPRD Luwu Utara . Ranperda ini merupakan revisi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2031.

Fraksi Partai Hanura misalnya, yang menilai revisi RTRW 2021-2041 agak lambat, sehingga berdampak pada pengelolaan pemanfaatan ruang pengelolaan berbagai perizinan lingkungan, termasuk penyusunan dokumen RPJMD 2021-2026 yang harus menyesuaikan dengan hasil revisi Perda RTRW.

Terkait hal ini, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani , menjelaskan secara runtut bahwa peninjauan kembali RTRW dilaksanakan pada 2017, dan langsung dilakukan revisi RTRW dengan mengacu pada Permen PU Nomor 16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan RTRW Kabupaten.

Baca Juga: Isu Banjir Bandang Beredar di Masyarakat, BPBD Luwu Utara: Itu Tidak Benar

Kemudian, lanjut Bupati, pada 2018 terbitlah aturan baru yakni Permen ATR Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RTRW Kabupaten yang merevisi pedoman sebelumnya, sehingga dokumen yang telah disusun harus disesuaikan kembali nomenklaturnya.

“Nah, pada 2019, terjadi perubahan kawasan hutan dengan diterbitkannya Kepmen KLHK/SK.362/MenLHK/Setjen/PLA.0/5/2019 tentang Perubahan Kawasan Hutan, sehingga pola ruang yang telah disusun harus disesuaikan kembali dengan Kepmen tersebut,” jelas Indah, dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 3 Ranperda, salah satunya Ranperda RTRW 2021-2041.

Lanjut Indah, pada 2020 terbit Permen ATR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Peta RTRW Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, sehingga pemetaan yang telah mendapatkan persetujuan BIG pada tahun sebelumnya harus diubah mengikuti aturan Pedoman basis data yang baru.

“Di tahun yang sama juga, disahkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan aturan turunannya, yakni PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang juga turut memengaruhi muatan RTRW, sehingga perlu disesuaikan kembali,” jelasnya.

Baca Juga: DPRD Luwu Utara Setujui Tiga Ranperda Usulan Eksekutif

Selain Ranperda RTRW, Bupati juga menanggapi seluruh masukan dari tujuh fraksi di DPRD terhadap dua Ranperda lainnya, yakni Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2021 - 2041.

“Saya berharap kepada seluruh Perangkat Daerah teknis untuk mengawal jalannya pembentukan Ranperda ini agar dapat menghasilkan Perda yang berkualitas dan dapat diimplementasikan bersama, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan di Luwu Utara ,” jelas Indah.

“Terima kasih kepada seluruh anggota DPRD atas kerjasama yang terjalin dengan baik selama ini. Pada prinsipnya, semua fraksi mendukung sepenuhnya dan menilai bahwa ketiga Ranperda ini perlu segera dibentuk sebagai dasar hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Luwu Utara,” pungkasnya Bupati Indah.

Berikut 7 Fraksi DPRD Luwu Utara, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Kebangkitan Indonesia Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya.

Baca Juga: Tak Ngantor Hari Pertama Usai Libur Lebaran, Tukin ASN Lutra Bakal Dipotong
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hujan Deras, 4 Kecamatan...
Hujan Deras, 4 Kecamatan di Luwu Utara Sulsel Terdampak Banjir
Banjir Luwu Utara Bikin...
Banjir Luwu Utara Bikin 5 Desa Terisolasi 3 Bulan, Pemerintah Tutup Mata?
Banjir Luwu Utara Meluas,...
Banjir Luwu Utara Meluas, 24 Desa di 5 Kecamatan Terendam
Kembangkan SDM, AKPY...
Kembangkan SDM, AKPY Latih Ratusan Petani Sawit Luwu Utara
35 Desa di 7 Kecamatan...
35 Desa di 7 Kecamatan Luwu Utara Masih Terkepung Banjir, Puluhan Ribu Warga Terdampak
Banjir Luwu Utara Lumpuhkan...
Banjir Luwu Utara Lumpuhkan Aktivitas Warga
Apa Itu Rehabilitasi...
Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Prabowo pada 2 Guru SMAN Luwu Utara dan Ira Puspadewi
2 Kasus Rehabilitasi...
2 Kasus Rehabilitasi yang Menyita Perhatian Publik, Dua Guru SMAN Luwu Utara dan Ira Puspadewi
Seskab Teddy: Presiden...
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Ingin Guru Sejahtera, Terjamin Kehidupannya
Rekomendasi
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Ceferin Bilang Piala...
Ceferin Bilang Piala Dunia 2026 Tak Menarik, 13 Negara Murka
Beda Jauh dengan GPS,...
Beda Jauh dengan GPS, Kenapa AirTag dan Smart Tag Sering Telat Update Lokasi?
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved