Cegah Pungli, Ditlantas Polda Metro Jaya Gunakan Teknologi Digital 4.0

Kamis, 20 Mei 2021 - 01:17 WIB
loading...
Cegah Pungli, Ditlantas...
Kamera ETLE terpasang di Jalan Raya Jakarta. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan peningkatan layanan publik menggunakan teknologi digital 4.0 di bidang penegakkan hukum guna mencegah indikasi pungutan liar (Pungli). Selain untuk mencegah pungli, sistim teknologi ini diklaim membuat layanan dapat semakin cerdas, mudah dan cepat.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP I Nyoman Yogi Hermawan mengatakan, perubahan sangat diperlukan terutama dalam tubuh jajaran Polri yang memiliki tugas melayani masyarakat. Menurutnya, melalui pelayanan terbaik pekerjaan jajaran Polri diharapkan semakin profesional, humanis, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan terpercaya.

"Salah satu layanan kepolisian yang terdepan adalah Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sistem penegakan hukum lalu lintas. Langkah ini untuk program tilang elektronik dan Polda Metro Jaya juga mengeluarkan program perpanjangan SIM A dan C serta pembayaran pajak kendaraan secara online. Dengan program ini tidak oleh oknum untuk melakukan pungli," ujarnya di Jakarta, Rabu 19 Mei 2021. Baca juga: Kamera ETLE Deteksi 286 Pelanggar Lalu Lintas di Kabupaten Bekasi

Dikatakan Yogi, penggunaan sistem digital merupakan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menginginkan jajaran Polri utamanya Korps Lalu Lintas dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat serta menghindari penyalahgunaan wewenang saat bertugas.

"Tentu saja penggunaan sistem digital akan membuat masyarakat mudah dan cepat mengakses layanan dan di sisi lain masyarakat akan nyaman karena tidak perlu hadir ke kantor polisi," ujarnya. Baca juga: Pengemudi Porsche Penerobos Busway Tertangkap Berkat Kamera ETLE

Layanan lalu lintas yang diarahkan menggunakan digitalisasi, sambung dia, antara lain perpanjangan SIM, surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

"Menggunakan aplikasi, bisa dilaksanakan online, bagaimana membuat SIM, STNK, BPKB dengan menggunakan teknologi informasi sehingga masyarakat tidak perlu hadir, cukup dengan menggunakan aplikasi. Setelah selesai, akan dikirim by delivery system (Si Ondel)," bebernya. Baca juga: Bayar Pajak Pakai Si Ondel, Polisi: Cegah Penularan Covid-19
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Rekomendasi
Tegang dengan NATO,...
Tegang dengan NATO, Pesawat Pengebom Nuklir Rusia Berkeliaran di Arktik
Cara Praktis Pemesanan...
Cara Praktis Pemesanan Tiket Pesawat untuk Efisiensi Perjalanan Bisnis
Air Mata 2016, Sejarah...
Air Mata 2016, Sejarah 2026: Saat Dunia Tak Berhenti Bicarakan Messi
Berita Terkini
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Legislator PDIP Harap...
Legislator PDIP Harap Dirut Baru Benahi Tata Kelola Bank Sumsel Babel
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Infografis
Arab Saudi Cegah AS...
Arab Saudi Cegah AS Gunakan Wilayahnya untuk Serang Houthi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved