Pria Mabuk di Makassar Gerayangi Istri Tetangganya
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Seorang pria berinisial IR (21), warga Jalan M Yamin, Kecamatan Makassar, Kota Makassar terpaksa berurusan dengan kepolisian lantaran dilaporkan berbuat asusila istri tetangganya. Selain itu terduga pelaku juga menganiaya suami korban.
Kanit Reskrim Polsek Makassar, Iptu Syamsul mengatakan korban berinisial DR (37) tengah tertidur disamping suaminya KM (38) pada Selasa (18/5) sekira pukul 03.00 Wita. Pelaku lalu berbuat tak senonoh. "Pelaku menyingkap kain sarung korban dan meraba paha," jelasnya, Rabu (19/5/2021).
Aksi IR tepergok anak korban yang seketika berteriak. Mendengar teriakan anak perempuannya, DR dan KM lalu terbangun. "Pelaku langsung kabur. Dikejar sama suami korban sampai keluar rumah. Tapi pelaku melempar batu ke arah lelaki KM ini," ujar Syamsul.
Syamsul bilang, KM terkena lemparan batu di bagian kepala. "Luka bocor di kepala bagian atas," ucapnya.
DR pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, tim Resmob Polsek Makassar lalu menindaklanjuti peristiwa tersebut. Tidak lama IR tertangkap. " Pelaku dalam pengaruh minuman keras, jenis ballo," jelas perwira Polri dua balok ini.
Kepada petugas, IR mengaku awalnya lewat di depan rumah korban melihat pintunya terbuka. "Setelah itu pelaku masuk ke dalam dan menuju ke kamar korban sementara tertidur, pelaku mematikan lampu kamar, setelah itu naik ke atas ranjang dan melakukan pelecehan," ujar Syamsul.
Saat ini IR masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Makassar. "Karena suaminya melapor soal penganiayaan, kita terapkan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun," tukas Syamsul.
Kanit Reskrim Polsek Makassar, Iptu Syamsul mengatakan korban berinisial DR (37) tengah tertidur disamping suaminya KM (38) pada Selasa (18/5) sekira pukul 03.00 Wita. Pelaku lalu berbuat tak senonoh. "Pelaku menyingkap kain sarung korban dan meraba paha," jelasnya, Rabu (19/5/2021).
Aksi IR tepergok anak korban yang seketika berteriak. Mendengar teriakan anak perempuannya, DR dan KM lalu terbangun. "Pelaku langsung kabur. Dikejar sama suami korban sampai keluar rumah. Tapi pelaku melempar batu ke arah lelaki KM ini," ujar Syamsul.
Syamsul bilang, KM terkena lemparan batu di bagian kepala. "Luka bocor di kepala bagian atas," ucapnya.
DR pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, tim Resmob Polsek Makassar lalu menindaklanjuti peristiwa tersebut. Tidak lama IR tertangkap. " Pelaku dalam pengaruh minuman keras, jenis ballo," jelas perwira Polri dua balok ini.
Kepada petugas, IR mengaku awalnya lewat di depan rumah korban melihat pintunya terbuka. "Setelah itu pelaku masuk ke dalam dan menuju ke kamar korban sementara tertidur, pelaku mematikan lampu kamar, setelah itu naik ke atas ranjang dan melakukan pelecehan," ujar Syamsul.
Saat ini IR masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Makassar. "Karena suaminya melapor soal penganiayaan, kita terapkan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun," tukas Syamsul.
Baca Juga
(agn)