Aniaya Majikan Berusia 69 Tahun, ART di Cengkareng Dibekuk Polisi
Selasa, 18 Mei 2021 - 16:52 WIB
loading...
Polisi bekuk ART yang menganiaya majikan berusia 69 tahun di Cengkareng, Jakarta Barat. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NN bin HS (32) di Taman Palem Lestari Cengkareng, Jakarta Barat, dibekuk polisi. Karena, NN telah menganiaya majikannya sendiri yang sudah lanjut usia (Lansia) . Kejadian tersebut pun sempat viral di media sosial
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Egman menjelaskan, NN telah diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari pelapor Yusni Etty yang telah dianiaya oleh ART-nya sendiri.
"Kami berhasil amankan pelaku tak lama setelah pihaknya menerima laporan dari korban," kata Egman kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/5/2021). Baca juga: PRT Itu Aniaya Majikan Berusia 69 Tahun karena Tak Terima Ditegur
Egman menjelaskan, kejadian penganiayaan tersebut bermula pada hari Minggu 16 Mei 2021, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, sambungnya, korban Yusni Etty yang tak lain merupakan majikan pelaku melihat ada rendaman panci rice cooker bekas pakai.
"Melihat rendaman tersebut kemudian korban menegor pelaku untuk menggunakan air secukupnya jangan berlebihan atau boros karena harga air mahal," kata Egman.
Karena pelaku tidak menghiraukan teguran korban maka korban memaki pelaku dengan kata "setan". Kemudian, korban kesal tidak dihiraukan oleh pelaku. Baca juga: Tega! Pembantu Rumah Tangga Ini Siksa Majikan Berusia 69 Tahun di Cengkareng
Mendengar hal tersebut, pelaku marah lalu menghampiri korban kemudian pelaku balik memaki korban dan mencakar pergelangan tangan kiri korban selanjutnya menendang kaki kiri dan kaki kanannya.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Egman menjelaskan, NN telah diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari pelapor Yusni Etty yang telah dianiaya oleh ART-nya sendiri.
"Kami berhasil amankan pelaku tak lama setelah pihaknya menerima laporan dari korban," kata Egman kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/5/2021). Baca juga: PRT Itu Aniaya Majikan Berusia 69 Tahun karena Tak Terima Ditegur
Egman menjelaskan, kejadian penganiayaan tersebut bermula pada hari Minggu 16 Mei 2021, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, sambungnya, korban Yusni Etty yang tak lain merupakan majikan pelaku melihat ada rendaman panci rice cooker bekas pakai.
"Melihat rendaman tersebut kemudian korban menegor pelaku untuk menggunakan air secukupnya jangan berlebihan atau boros karena harga air mahal," kata Egman.
Karena pelaku tidak menghiraukan teguran korban maka korban memaki pelaku dengan kata "setan". Kemudian, korban kesal tidak dihiraukan oleh pelaku. Baca juga: Tega! Pembantu Rumah Tangga Ini Siksa Majikan Berusia 69 Tahun di Cengkareng
Mendengar hal tersebut, pelaku marah lalu menghampiri korban kemudian pelaku balik memaki korban dan mencakar pergelangan tangan kiri korban selanjutnya menendang kaki kiri dan kaki kanannya.
Lihat Juga :