Hari Pertama Masuk, ASN KBB Bekerja Normal dan Halal Bihalal Secara Virtual

Senin, 17 Mei 2021 - 14:58 WIB
loading...
Hari Pertama Masuk,...
ASN Pemda KBB kembali beraktivitas secara normal di hari pertama masuk kerja pascalibur Lebaran dan sempat menggelar halal bihalal secara virtual. Foto/MPI/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Hari pertama kerja pascalibur lebaran, aktiivitas perkantoran di Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) berjalan normal.

Sejumlah pekerja tampak sudah beraktivitas seperti biasa, baik di lingkungan Setda maupun di kantor kedinasan.

Pantauan di beberapa dinas, pekerja sudah terlihat sibuk melakukan rutinitasnya. Sebelumnya mereka melakukan zoom meeting dan halal bihalal secara virtual dengan perangkat OPD lain, bersama para camat, dengan dipimpin langsung oleh Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan.

Kepala Satpol PP KBB Asep Sehabudin mengatakan, aktivitas perkantoran di kantornya berjalan normal. Bahkan secara keseluruhan semua pegawai dinas juga sudah mulai bekerja.

Meski tidak dilakukan apel karena masih kondisi pandemi COVID-19, tapi semua ASN hadir di hari pertama kerja.

"Untuk personel di Satpol PP semua hadir. Tidak ada yang izin atau mengajukan tidak masuk karena sakit," ucapnya, Senin (17/5/2021).

Namun dikarenakan personel Satpol PP banyak yang sedang bertugas di pos penyekatan mudik, suasana di kantor tidak terlalu ramai.

Hanya bagian administrasi dan petugas yang lepas piket saja yang stanby di kantor untuk mengurus berkas dan surat-surat. Sementara sebagian besar bertugas di lapangan.

Secara keseluruhan personel Satpol PP KBB mencapai 138 orang, dimana sebanyak 113 di antaranya adalah pegawai tenaga kerja kontrak (TKK).

Mereka hanya akan diperkenankan untuk mengajukan cuti atau libur setelah selesai tugas pos penyekatan arus mudik lebaran mendatang.

Baca juga: Tabrakan Maut 4 Kendaraan akibat Pecah Ban di Pantura Subang 2 Orang Tewas

Jika ada ketahuan, anggotanya yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan perintah maka akan terancam sanksi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN. Sanksinya betupa hukuman ringan teguran tertulis dan lisan, hukuman sedang, dan hukuman berat.

Baca juga: Arus Balik Pemudik Lebaran, 27.194 Kendaraan Dipaksa Putar Balik di Jabar

"Kalau ada yang melanggar jelas ada sanksinya sesuai disiplin ASN. Tapi saya rasa mereka sudah sadar akan tugas dan fungsinya, termasuk jam kerja usai libur lebaran," pungkasnya. adi haryanto
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.5112 seconds (0.1#10.140)