Disparbud Jabar Siapkan Sanksi Tegas bagi Objek Wisata Pelanggar Prokes
Senin, 17 Mei 2021 - 11:29 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau tidak diindahkan juga ya pasti akan dilakukan penutupan. Ini semua untuk memerangi COVID-19," tegasnya lagi.
Dia mencontohkan, penutupan sementara objek wisata telah dilakukan di Pantai Batukaras di Kabupaten Pangandaran, objek wisata Pacira (Pasirjambu, Ciwidey, dan Rancabali) di Kabupaten Bandung, Pantai Santolo dan Rancabuaya di Kabupaten Garut, serta objek wisata Palabuanratu dan Geopark Ciletuh di Kabupaten Sukabumi karena dinilai telah melebihi kapasitas yang diperbolehkan.
Di Kabupaten Bandung sendiri, kata Dedi, Bupati Bandung, Dadang Supriatna turut serta terjun langsung menutup sementara objek wisata Pacira.
Dedi menyatakan, objek wisata bisa kembali dibuka asalkan mematuhi seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
"Yang penting prokes dan kapasitas (pengunjung) harus dijaga. Jangan sampai ada pergeseran dari zona kuning ke zona merah," jelasnya.
Dedi menekankan, agar potensi penyebaran COVID-19 di objek wisata dapat ditekan, maka aturan 50 persen kapasitas harus benar-benar ditaati.
Selain itu, prokes 3 M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan serta rapid test antigen juga menjadi keharusan.
Dia mencontohkan, penutupan sementara objek wisata telah dilakukan di Pantai Batukaras di Kabupaten Pangandaran, objek wisata Pacira (Pasirjambu, Ciwidey, dan Rancabali) di Kabupaten Bandung, Pantai Santolo dan Rancabuaya di Kabupaten Garut, serta objek wisata Palabuanratu dan Geopark Ciletuh di Kabupaten Sukabumi karena dinilai telah melebihi kapasitas yang diperbolehkan.
Di Kabupaten Bandung sendiri, kata Dedi, Bupati Bandung, Dadang Supriatna turut serta terjun langsung menutup sementara objek wisata Pacira.
Dedi menyatakan, objek wisata bisa kembali dibuka asalkan mematuhi seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
"Yang penting prokes dan kapasitas (pengunjung) harus dijaga. Jangan sampai ada pergeseran dari zona kuning ke zona merah," jelasnya.
Dedi menekankan, agar potensi penyebaran COVID-19 di objek wisata dapat ditekan, maka aturan 50 persen kapasitas harus benar-benar ditaati.
Selain itu, prokes 3 M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan serta rapid test antigen juga menjadi keharusan.
Lihat Juga :