Disparbud Jabar Siapkan Sanksi Tegas bagi Objek Wisata Pelanggar Prokes

Senin, 17 Mei 2021 - 11:29 WIB
loading...
A A A
Dedi menyatakan, objek wisata bisa kembali dibuka asalkan mematuhi seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah.

"Yang penting prokes dan kapasitas (pengunjung) harus dijaga. Jangan sampai ada pergeseran dari zona kuning ke zona merah," jelasnya.

Dedi menekankan, agar potensi penyebaran COVID-19 di objek wisata dapat ditekan, maka aturan 50 persen kapasitas harus benar-benar ditaati.

Selain itu, prokes 3 M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan serta rapid test antigen juga menjadi keharusan.

Terkait beberapa tempat wisata di Kabupaten Bandung yang telah ditutup, akan dilakukan evaluasi dan koordinasi melalui Disparbud Jabar, Disparbud Kabupaten Bandung, Dinas Kesehatan dan sejumlah instansi terkait.

"Jangan sampai ada klaster baru di tempat wisata. Kita akan melakukan early warning dengan mengadakan test antigen di tempat wisata, salah satunya di Kawah Putih. 3 T yakni testing, tracing, dan treatment itu langkah awal. Itu yang kami lakukan dari gugus tugas provinsi maupun kabupaten," jelasnya.

Lebih lanjut Dedi mengatakan, pihaknya intens melakukan pemantauan ke seluruh kabupaten/kota di Jabar, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam upaya menekan potensi penularan COVID-19 di objek wisata.

Baca juga: Banyak Warga Marah dan Emosi di Titik Penyekatan, Sosiolog: Masyarakat Frustasi Pandemi

Selain itu, Dedi juga memastikan bahwa di sejumlah objek wisata telah digelar rapid tes antigen dan pemasangan masstracing QR Code seperti di Trans Snow World Kota Bekasi, Jembatan Cinta Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Alam Wisata Kota Cimahi, Bandung Zoological Garden Kota Bandung.

Baca juga: Curhat Pelaku Usaha Pasca Objek Wisata di Kabupaten Pangandaran Ditutup
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2053 seconds (0.1#10.140)