Cegah Klaster COVID-19, Polrestabes Surabaya Perpanjang Masa Penyekatan
Senin, 17 Mei 2021 - 11:10 WIB
loading...
Ilustrasi/SINDOnews/dok
A
A
A
SURABAYA - Polrestabes Surabaya masih tetap memberlakukan pembatasan untuk kendaraan dari luar Rayon I (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Mojokerto) hingga 24 Mei mendatang.
Ini menyusul berakhirnya penyekatan larangan mudik dalam rangka Operasi Ketupat Semeru 2021 yang resmi berakhir, hari ini Senin (17/5/2021).
Penyekatan arus lalu lintas itu terus dilakukan di 13 titik pintu masuk Kota Surabaya. Ke-13 titik penyekatan tersebut berbatasan dengan dua kota yakni Sidoarjo dan Gresik.
"Namun, angkutan umum sudah bisa beroperasi kembali. Karena itu, petugas lebih selektif dalam melakukan penyekatan. Berbeda dengan sebelum Lebaran yang memang sangat ketat," kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra, Senin (17/5/2021).
Dia menambahkan, angkutan umum yang mulai beroperasi juga menjadi pertimbangan. Selama bisa menunjukkan surat tugas maupun hasil tes antigen masih diperbolehkan melintas. Apalagi mayoritas pekerja mulai masuk.
“Pengendara yang berangkat kerja tetap diperbolehkan masuk. Pengendara dengan kendaraan di luar plat L dan W juga akan diminta surat tugas. Ini untuk antisipasi masih adanya warga yang mudik,” terangnya.
Selain menyortir kendaraan dari luar kota, polisi juga melakukan swab test antigen bagi pengendara yang melintas di jalur tersebut. Pelaksanaan swab test antigen ini dilakukan agar tidak ada penyebaran COVID-19.
Ini menyusul berakhirnya penyekatan larangan mudik dalam rangka Operasi Ketupat Semeru 2021 yang resmi berakhir, hari ini Senin (17/5/2021).
Penyekatan arus lalu lintas itu terus dilakukan di 13 titik pintu masuk Kota Surabaya. Ke-13 titik penyekatan tersebut berbatasan dengan dua kota yakni Sidoarjo dan Gresik.
"Namun, angkutan umum sudah bisa beroperasi kembali. Karena itu, petugas lebih selektif dalam melakukan penyekatan. Berbeda dengan sebelum Lebaran yang memang sangat ketat," kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra, Senin (17/5/2021).
Dia menambahkan, angkutan umum yang mulai beroperasi juga menjadi pertimbangan. Selama bisa menunjukkan surat tugas maupun hasil tes antigen masih diperbolehkan melintas. Apalagi mayoritas pekerja mulai masuk.
“Pengendara yang berangkat kerja tetap diperbolehkan masuk. Pengendara dengan kendaraan di luar plat L dan W juga akan diminta surat tugas. Ini untuk antisipasi masih adanya warga yang mudik,” terangnya.
Selain menyortir kendaraan dari luar kota, polisi juga melakukan swab test antigen bagi pengendara yang melintas di jalur tersebut. Pelaksanaan swab test antigen ini dilakukan agar tidak ada penyebaran COVID-19.
Lihat Juga :