Antisipasi Lonjakan Covid-19 Usai Idul Fitri, Gubernur Aceh Terbitkan SE
Minggu, 16 Mei 2021 - 12:50 WIB
loading...
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah saat memimpin rapat dengan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh terkait, untuk menindaklanjuti Surat Edaran dari Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Letjen TNI Doni Monardo, di Ruang Adat Meuligoe Gubern
A
A
A
BANDA ACEH - Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada Jumat (14/05/2021) menerbitkan Surat Khusus kepada empat kepala daerah di Aceh yang berbatasan langsung dengan Provinsi tetangga. Ini terkait dengan antisipasi penyebaran Covid-19 pada arus balik Idul Fitri 1442 Hijriah.
Keempat kepala daerah itu adalah Bupati Aceh Tamiang, Bupati Aceh Tenggara, Bupati Singkil dan Wali Kota Subulussalam.
Surat tersebut berdasar pada Surat Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor B./KA.SATGAS/46/05/2021 tanggal 12 Mei 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat Pada Arus Balik Idul Fitri 1442 H dan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor. 440/8833 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah.
Menindaklanjuti regulasi tersebut, Gubernur Nova meminta pada bupati/wali kota di wilayah perbatasan melakukan pengetatan pemeriksaan secara teliti dan cermat pada setiap pos penyekataan (check point) di perbatasan antarprovinsi. Pemeriksaan meliputi dokumen RT-PCR, swab test Antigen atau Genose setiap pelaku perjalanan pada masa arus balik Idul Fitri Tahun 2021/1442 H.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah menjelaskan, sebagai upaya pencegahan, seluruh pemangku kebijakan terkait, diinstruksikan untuk tetap waspada dan memastikan para staf dan jajaran bersiaga.
Keempat kepala daerah itu adalah Bupati Aceh Tamiang, Bupati Aceh Tenggara, Bupati Singkil dan Wali Kota Subulussalam.
Surat tersebut berdasar pada Surat Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor B./KA.SATGAS/46/05/2021 tanggal 12 Mei 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat Pada Arus Balik Idul Fitri 1442 H dan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor. 440/8833 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah.
Menindaklanjuti regulasi tersebut, Gubernur Nova meminta pada bupati/wali kota di wilayah perbatasan melakukan pengetatan pemeriksaan secara teliti dan cermat pada setiap pos penyekataan (check point) di perbatasan antarprovinsi. Pemeriksaan meliputi dokumen RT-PCR, swab test Antigen atau Genose setiap pelaku perjalanan pada masa arus balik Idul Fitri Tahun 2021/1442 H.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah menjelaskan, sebagai upaya pencegahan, seluruh pemangku kebijakan terkait, diinstruksikan untuk tetap waspada dan memastikan para staf dan jajaran bersiaga.
Lihat Juga :