Mendapat Perlawanan, Petugas Gabungan Tegas Tutup Objek Wisata Rivera Park
loading...
A
A
A
TEBO - Langkah tegas dilakukan petugas gabungan tehadap pelanggaran protokol kesehatan di objek wisata Rivera Park, yang ada di Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jumat (15/05/2021).
Tim Gugus COVID-19 Kecamatan Rimbo Bujang, melakukan penutupan paksa terhadap tempat wisata tersebut, karena terjadi kerumunan wisatawan yang rawan untuk terjadinya penularan COVID-19.
Sempat terjadi perlawanan dari pengelola tempat wisata tersebut, namun tindakan tegas tetap diambil karena telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan. "Ya, hari ini Sabtu (15/5/2021), kita lakukan penutupan objek wisata Rivera Park, karena jelas telah melanggar protokol kesehatan," tegas Kabag Ops. Polres Tebo, Kompol Agus Saleh.
Saat ditanya sampai kapan penutupan objek wisata Rivera Park Desa Perintis Rimbo Bujang tersebut, Agus Saleh mengatakan, hal itu sampai adanya surat resmi dari Pemkab Tebo. "Kapan bisa buka kembali, tentu jika pengelola sudah menerima surat resmi dari Pemkab Tebo," imbuhnya.
Terkait dengan prilaku oleh karyawan objek wisata Rivera Park, yang telah melawan petugas saat pembubaran pengunjung, menurutnya akan dilakukan pemeriksaan dan jika ada unsur pidananya akan ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku. "Kita akan tetap memeriksa pemilik dan karyawan objek wisata tersebut, jika terbukti akan kita proses sesuai hukum berlaku," tegasnya.
Tim Gugus COVID-19 Kecamatan Rimbo Bujang, melakukan penutupan paksa terhadap tempat wisata tersebut, karena terjadi kerumunan wisatawan yang rawan untuk terjadinya penularan COVID-19.
Sempat terjadi perlawanan dari pengelola tempat wisata tersebut, namun tindakan tegas tetap diambil karena telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan. "Ya, hari ini Sabtu (15/5/2021), kita lakukan penutupan objek wisata Rivera Park, karena jelas telah melanggar protokol kesehatan," tegas Kabag Ops. Polres Tebo, Kompol Agus Saleh.
Saat ditanya sampai kapan penutupan objek wisata Rivera Park Desa Perintis Rimbo Bujang tersebut, Agus Saleh mengatakan, hal itu sampai adanya surat resmi dari Pemkab Tebo. "Kapan bisa buka kembali, tentu jika pengelola sudah menerima surat resmi dari Pemkab Tebo," imbuhnya.
Terkait dengan prilaku oleh karyawan objek wisata Rivera Park, yang telah melawan petugas saat pembubaran pengunjung, menurutnya akan dilakukan pemeriksaan dan jika ada unsur pidananya akan ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku. "Kita akan tetap memeriksa pemilik dan karyawan objek wisata tersebut, jika terbukti akan kita proses sesuai hukum berlaku," tegasnya.
(eyt)