Pemkot Depok Izinkan Warga Ziarah Kubur dengan Penerapan Prokes Ketat

Kamis, 13 Mei 2021 - 17:15 WIB
loading...
Pemkot Depok Izinkan...
Pemkot Depok memperbolehkan warganya untuk ziarah kubur pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H.Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memperbolehkan warganya untuk ziarah kubur pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Hal itu berbeda dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melarang ziarah kubur .

"Diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan dan pemantauan," ungkap Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Kamis (13/5/2021). Dia mengatakan, peziarah harus memperhatikan pencegahan penularan COVID-19, dengan menggunakan masker dan menjaga jarak.

"TPU yang didatangi warga akan dilakukan pengawasan," katanya. Dadang menuturkan, pengawasan warga yang berziarah akan mendapatkan pengawasan dari pihak kelurahan maupun kecamatan. Baca: Puluhan Peziarah di TPU Utan Jati Dibubarkan Satpol PP

Apabila terdapat warga tidak mengenakan masker, akan peneguran untuk menerapkan protokol kesehatan. Namun jika masih melakukan kerumunan, pihaknya secara tegas akan melakukan pembubaran. "Kalau tidak diindahkan dan masih berkerumun akan dibubarkan demi kesehatan bersama," tuturnya.

Sementara itu warga Depok merasa bahagia dengan kebijakan tersebut karena di DKI Jakarta hal itu tidak diperbolehkan."Alhamdulillah Depok boleh, tidak seperti di Jakarta yang dilarang," kata Chotib salah satu peziarah.

Dia merasa lega dengan kebijakan tersebut sehingga tetap bisa mengunjungi makam orang tuanya di Tempat Pemakaman Umum Islam (TPUI) Sawangan Baru Depok. Menurutnya ziarah kubur adalah tradisi keluarganya tiap hari raya. Dia biasanya langsung menuju pemakaman setelah salat Ied.

"Setelah selesai halal bihalal kami sekeluarga langsung ke makam untuk berziarah ke makam orang tua," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Prabowo Ziarah ke Makam...
Prabowo Ziarah ke Makam Kakeknya Margono Djojohadikusumo di Banyumas
Tradisi Ziarah Kubur...
Tradisi Ziarah Kubur Saat Idulfitri, Amalan Berpahala untuk Mengingat Kematian
Rekomendasi
OJK Respons Penilaian...
OJK Respons Penilaian MSCI ke Pasar Modal Indonesia: Tahan Status Emerging Market dengan Catatan
Buru Puma Speedcat Ballet...
Buru Puma Speedcat Ballet di BRI Consumer Expo 2026, Dapat Gift Card Rp250 Ribu Plus Tambahan Bonus!
Swiss Ungkap Perundingan...
Swiss Ungkap Perundingan AS-Iran Tidak Jadi Digelar, Wapres Vance Batalkan Perjalanan
Berita Terkini
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Gelar Unjuk Rasa di...
Gelar Unjuk Rasa di Monas, Ini Pernyataan Sikap BEM Persatuan Indonesia
Sempat Ditutup Imbas...
Sempat Ditutup Imbas Ada Unjuk Rasa, Jalan Medan Merdeka Selatan Dibuka Kembali
Massa Mahasiswa Gelar...
Massa Mahasiswa Gelar Demo di Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto Ditutup
Dokter Tifa Masuk Dittahti...
Dokter Tifa Masuk Dittahti Polda Metro Jaya, Ditahan?
Massa HMI MPO Datangi...
Massa HMI MPO Datangi Gedung DPR, Sampaikan Tuntutan Ini
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved