684 Napi Dapat Remisi Lebaran, 4 Napi Lapas Bekasi Langsung Bebas

Kamis, 13 Mei 2021 - 11:48 WIB
loading...
684 Napi Dapat Remisi...
Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Hensyah mengatakan dari total 1.600 warga binaan, yang mendapatkan remisi khusus sebanyak 648 napi dan beberapa warga binaannya lainya dinyatakan langsung bebas pada hari ini. Foto/MPI/Abdullah Surjaya
A A A
BEKASI - Ratusan narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal , Bekasi Timur, Kota Bekasi memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi dari Kementerian Hukum dan HAM. Pemberian remisi tersebut dalam rangka hari besar lebaran Idul Fitri 2021.

Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Hensyah mengatakan dari total 1.600 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus sebanyak 648 napi dan beberapa warga binaannya lainya dinyatakan langsung bebas pada hari ini. ”Ada empat orang warga binaan langsung bebas,” ujarnya.

Pemberian remisi itu, kata dia, diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani hukuman minimal enam bulan. Selain itu, mereka yang mendapatkan remisi karena berkelakuan baik selama menjadi warga binaan di Lapas Bulak Kapal. Untuk itu, mereka mendapatkan pengurungan masa hukuman.

Hensyah menjelaskan sebelum mendapatkan remisi tersebut, pihaknya mengusulkan siapa saja warga binaan yang layak mendapatkannya. Salah satu kriteria nari yang diusulkan untuk mendapatkan remisi di antaranya yang tidak melanggar tata tertib dan berkelakuan sangat baik.

Adapun besarnya remisi masing-masing warga binaan memang berbeda, ada yang 15 hari dan maksimal 2 bukan untuk remisi khusus. Sedangkan untuk remisi umum paling lama 5 bulan dan paling sedikit 1 bulan. ”Khusus untuk remisi Idul Fitri, 4 orang dinyatakan bebas,” jelasnya.

Kepala Pengaman Lapas (KPLP) Lapas Kelas IIA Bekasi, Tomy Ardi Nugroho menambahkan pemberian remisi juga dilihat dalam masa sebelum pengajuan, ada penilaian khusus yang menentukan warga binaan mendapatkan remisi atau tidak serta jumlah waktu remisi yang akan diperoleh.

“Semua itu kita nilai dari berbagai hal, dan yang mendapatkan remisi adalah warga binaan yang memang sangat layak dan berkelakuan sangat baik,” katanya. Namun, jika ada yang melanggar peraturan, pihaknya berhak untuk mencabut kembali remisi didapat warga binaan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tahanan Tewas di Lapas...
Tahanan Tewas di Lapas Bulak Kapal Bekasi, Polisi Periksa 6 Saksi
Tahanan Tewas di Lapas...
Tahanan Tewas di Lapas Bulak Kapal Bekasi, Polisi Tunggu Hasil Autopsi
237 Napi Kasus Korupsi...
237 Napi Kasus Korupsi di Jabar Terima Remisi Lebaran 2024
Ribuan Napi di Lampung...
Ribuan Napi di Lampung Diusulkan Terima Remisi Lebaran, 27 Langsung Bebas!
16.336 Napi di Jabar...
16.336 Napi di Jabar Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri 2024
Dapat Remisi Khusus...
Dapat Remisi Khusus Lebaran, 17 Napi Rutan Salemba Bebas
1.161 Napi di DIY Terima...
1.161 Napi di DIY Terima Remisi Idulfitri, 21 Orang Langsung Bebas
61 Warga Binaan Rutan...
61 Warga Binaan Rutan Salatiga Terima Remisi Idulfitri, 2 Or Bebas
164 Napi Lapas Bangko...
164 Napi Lapas Bangko Jambi Dapat Remisi Idul Fitri
Rekomendasi
Ketika 2 Podcaster Amerika...
Ketika 2 Podcaster Amerika Serikat Terkagum-kagum Dengar Suara Azan di Abu Dhabi
Pelatih Bongkar Perbedaan...
Pelatih Bongkar Perbedaan Islam Makhachev dan Khabib Nurmagomedov: Siapa yang Lebih Unggul?
Sinopsis Sinetron Preman...
Sinopsis Sinetron Preman Pensiun 9 Eps 18: Antar Penumpang, Helmi Jadi Korban Perampokan
Berita Terkini
Gas 3 Kg Meledak di...
Gas 3 Kg Meledak di Depok, 5 Orang Terluka
9 menit yang lalu
Eddy Soeparno Bersama...
Eddy Soeparno Bersama Anggota DPR PAN Gelar Bazar Murah di Subang
41 menit yang lalu
Bersihkan Sumur Limbah...
Bersihkan Sumur Limbah Pabrik, 3 Pekerja di Sumedang Tewas
1 jam yang lalu
Kabupaten Bandung Kembali...
Kabupaten Bandung Kembali Dilanda Banjir, 4 Kecamatan Terendam dan Ratusan Warga Mengungsi
2 jam yang lalu
Aksi Penggerudukan Rapat...
Aksi Penggerudukan Rapat Panja RUU TNI di Hotel Mewah Dilaporkan ke Polda Metro
3 jam yang lalu
Jelang Mudik 2025, Polresta...
Jelang Mudik 2025, Polresta Bandung Larang Bus Gunakan Klakson Telolet
3 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Terbaru Libur...
Jadwal Terbaru Libur Sekolah Jelang Lebaran 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved