Dituntut 18 Tahun Penjara, John Kei: Tak Ada Perintah Membunuh Hanya Tagih Utang
Selasa, 11 Mei 2021 - 20:02 WIB
loading...
A
A
A
Di akhir pembacaan tuntutan, John Kei menyerahkan perkara tersebut kepada kuasa hukumnya, terlebih untuk menyampaikan pledoi minggu depan.
Baca juga: John Kei Tegaskan Tak Ada Perintah Penyerangan di Green Lake atau Duri Kosambi
John Kei menampik dakwaan JPU. Dia menolak terkait tewasnya anak buah Nus Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Dia mengaku hanya memberi kuasa kepada Daniel Farfar untuk menagih utang terhadap Nus Kei.
Ketua tim pengacara John Kei, Anton Sudanto mengaku telah berjuang sepenuhnya mulai dari awal hingga detik-detik terakhir proses persidangan. Dia juga bersikeras tak pernah ada perencanaan pembunuhan kepada anak buah Nus Kei, Yustus Corwing alias Erwin di Duri Kosambi, Cengkareng, 21 Juni 2020 lalu.
Dia meyakini semua keterangan terdakwa saat persidangan bahwa tidak ada perintah pembunuhan, yang ada hanya menagih utang. "Jelas itu perintah penagihan utang bukan pembunuhan," ucapnya.
Baca juga: John Kei Tegaskan Tak Ada Perintah Penyerangan di Green Lake atau Duri Kosambi
John Kei menampik dakwaan JPU. Dia menolak terkait tewasnya anak buah Nus Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Dia mengaku hanya memberi kuasa kepada Daniel Farfar untuk menagih utang terhadap Nus Kei.
Ketua tim pengacara John Kei, Anton Sudanto mengaku telah berjuang sepenuhnya mulai dari awal hingga detik-detik terakhir proses persidangan. Dia juga bersikeras tak pernah ada perencanaan pembunuhan kepada anak buah Nus Kei, Yustus Corwing alias Erwin di Duri Kosambi, Cengkareng, 21 Juni 2020 lalu.
Dia meyakini semua keterangan terdakwa saat persidangan bahwa tidak ada perintah pembunuhan, yang ada hanya menagih utang. "Jelas itu perintah penagihan utang bukan pembunuhan," ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :