Dituntut 18 Tahun Penjara, John Kei: Tak Ada Perintah Membunuh Hanya Tagih Utang

Selasa, 11 Mei 2021 - 20:02 WIB
loading...
Dituntut 18 Tahun Penjara,...
John Kei. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana dan pengeroyokan John Kei dituntut 18 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/5/2021).

Saat membacakan tuntutan, JPU lebih banyak menggunakan berita acara pemeriksaan (BAP). Atas hal tersebut, John Kei didakwa pasal yang sama dengan rekan-rekannya yang lain.
Baca juga: 7 Anak Buah John Kei Dituntut 14-18 Tahun Penjara

Dia dikenakan pidana primer pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pasal lain mengikuti.

"Dengan ini menjatuhkan pidana kepada John Refra alias John Kei dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurang selama terdakwa berada di tahanan," kata JPU dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Barat, Selasa (11/5/2021).

Hakim mengatakan seperti para terdakwa lainnya, John Kei diberi kesempatan untuk mengajukan pledoi pada Senin (17/5/2021).

Di akhir pembacaan tuntutan, John Kei menyerahkan perkara tersebut kepada kuasa hukumnya, terlebih untuk menyampaikan pledoi minggu depan.
Baca juga: John Kei Tegaskan Tak Ada Perintah Penyerangan di Green Lake atau Duri Kosambi

John Kei menampik dakwaan JPU. Dia menolak terkait tewasnya anak buah Nus Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Dia mengaku hanya memberi kuasa kepada Daniel Farfar untuk menagih utang terhadap Nus Kei.

Ketua tim pengacara John Kei, Anton Sudanto mengaku telah berjuang sepenuhnya mulai dari awal hingga detik-detik terakhir proses persidangan. Dia juga bersikeras tak pernah ada perencanaan pembunuhan kepada anak buah Nus Kei, Yustus Corwing alias Erwin di Duri Kosambi, Cengkareng, 21 Juni 2020 lalu.

Dia meyakini semua keterangan terdakwa saat persidangan bahwa tidak ada perintah pembunuhan, yang ada hanya menagih utang. "Jelas itu perintah penagihan utang bukan pembunuhan," ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wajah Baru Lapas Indonesia,...
Wajah Baru Lapas Indonesia, Dirjen Pemasyarakatan: Tak Lagi Sekadar Penjara
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Refly Harun: Kami Berharap Penahanan Ini Ditangguhkan!
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Rizky Billar Laporkan...
Rizky Billar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Selingkuh dengan Anak Ramzi
Berita Terkini
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved