Dihamili Pacarnya, Pelajar SMK Magelang Gugurkan Janin di Kamar Mandi Apotek
Selasa, 11 Mei 2021 - 13:02 WIB
loading...
A
A
A
"Hal ini sudah melanggar tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, dan atau tindak pidana melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan, dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 3 junto pasal 77 A ayat 1 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Ronald.
Baca juga: 8 Jam Sebelum Bupati Nganjuk Diringkus KPK, Ramai Unggahan Kecurangan Seleksi Perangkat Desa
Ronald juga menambahkan, barang bukti yang ditemukan dari tangan pelaku, terdiri dari satu buah handuk ada bercak darah, kaus putih, pakaian tersangka yang dipakai, pembalut wanita , pakaian anak kecil warna kuning, kantong plastik warna putih, dan ponsel.
"Karena pelaku masih anak-anak, kita akan melakukan konsultasi dengan pihak terkait untuk penanganan kasus ini. Pelaku sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas," ungkapnya. Baca juga: Sidoarjo Gempar, Kecanduan Game Online Pelajar SMP Nekat Bakar Rumah Tetangganya
Dia mengimbau para orang tua, untuk lebih perhatian dan mengawasi anak-anaknya. Termasuk memantau pergaulan anak-anaknya sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi. "Kepada para orangtua, agar memberi edukasi tentang pergaulan bebas. Agar para remaja, tidak mengambil langkah yang berbahaya dalam menghadapi masalah, karena perbuatan aborsi tidak sesuai ketentuan, selain merupakan perbuatan pidana, juga membahayakan bagi ibu tersebut," imbaunya.
Baca juga: 8 Jam Sebelum Bupati Nganjuk Diringkus KPK, Ramai Unggahan Kecurangan Seleksi Perangkat Desa
Ronald juga menambahkan, barang bukti yang ditemukan dari tangan pelaku, terdiri dari satu buah handuk ada bercak darah, kaus putih, pakaian tersangka yang dipakai, pembalut wanita , pakaian anak kecil warna kuning, kantong plastik warna putih, dan ponsel.
"Karena pelaku masih anak-anak, kita akan melakukan konsultasi dengan pihak terkait untuk penanganan kasus ini. Pelaku sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas," ungkapnya. Baca juga: Sidoarjo Gempar, Kecanduan Game Online Pelajar SMP Nekat Bakar Rumah Tetangganya
Dia mengimbau para orang tua, untuk lebih perhatian dan mengawasi anak-anaknya. Termasuk memantau pergaulan anak-anaknya sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi. "Kepada para orangtua, agar memberi edukasi tentang pergaulan bebas. Agar para remaja, tidak mengambil langkah yang berbahaya dalam menghadapi masalah, karena perbuatan aborsi tidak sesuai ketentuan, selain merupakan perbuatan pidana, juga membahayakan bagi ibu tersebut," imbaunya.
(eyt)
Lihat Juga :