Takbiran Keliling Dilarang, Kapolda Metro: Ke Mal Masih Bisa sebelum Pukul 22.00 WIB

Senin, 10 Mei 2021 - 22:03 WIB
loading...
Takbiran Keliling Dilarang,...
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebutkan ada dua solusi untuk mengatasi kerumunan pada malam takbiran perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Baca juga: Takbir Keliling Dilarang, Polda Metro Jaya Berjaga di Sejumlah Perempatan


"Pertama mulai pukul 18.00-22.00 WIB akan melaksanakan filterisasi, mengingat pada malam yang sama sampai pukul 21.00 masih ada aktivitas di mal, sehingga masyarakat yang akan ke mal itu masih bisa melangsungkan kegiatan. Tapi bagi mereka yang akan melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengundang kerumunan, maka kita akan melakukan filterisasi," ujar Fadil di Balai Kota DKI, Senin (10/5/2021).

Menurutnya, kebijakan itu seiring dengan surat imbaun yang akan dikeluarkan oleh Gubernur DKI bahwa takbir dilaksankan secara virtual dari rumah masing-masing.

Baca juga: Anies ke Warga Jakarta: Open House dan Halal Bihalal Sebaiknya melalui Media Virtual

"Kalau di masjid atau mushalla maksimal 10 persen, ini langkah kita untuk mengangisipasi adanya takbir keliling," bebernya.

Kemudian setelah pukul 22.00, semua yang tidak memiliki kepentingan untuk berada di jalan akan diminta kembali ke rumah masing-masing.

"Kita akan berlakukan konsep crowd free night. Jadi tidak boleh ada yang berkerumun lebih dari 5 orang tanpa bisa menjelaskan kepentingannya untuk apa," tutupnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
11 Kapolda Lulusan Akpol...
11 Kapolda Lulusan Akpol 1994 Teman Satu Angkatan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri
Kapolda Metro Jaya Dijabat...
Kapolda Metro Jaya Dijabat Komjen Pol, Pakar: Tugas dan Tantangannya Sangat Kompleks
Kapolda Metro Jaya Berpangkat...
Kapolda Metro Jaya Berpangkat Komjen Berdasarkan Keppres
Rekomendasi
Tumbuh Bersama GrabModal:...
Tumbuh Bersama GrabModal: Dari Rumah Kontrakan, Mama Khas Banjar Kini Punya Belasan Karyawan
Ditransfer Ruben Onsu...
Ditransfer Ruben Onsu Rp75 Juta, Sarwendah Dikabarkan Protes
Kecanggihan 12 Pesawat...
Kecanggihan 12 Pesawat Latih Tempur Leonardo M-346 F Block 20 yang Dibeli Kemhan
Berita Terkini
Keberhasilan HUT Papua...
Keberhasilan HUT Papua Tengah Gerakkan UMKM, Talius Tabuni Minta Jadi Acuan Program Daerah
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
Infografis
43 Negara yang akan...
43 Negara yang akan Dilarang Masuk ke Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved