Beri Kesaksian di Sidang Kerumunan HRS, Refly Harun : Cukup Sanksi Administratif bagi Pelanggar Prokes

Senin, 10 Mei 2021 - 14:23 WIB
loading...
Beri Kesaksian di Sidang...
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS). Refly diboyong kuasa hukum HRS sebagai saksi ahli.

Refly mengatakan, pelanggaran pidana sejatinya memiliki dua prinsip. Pertama prinsip mala in se dan mala prohibita. Artinya lanjut dia, tindak pidana yang masuk dalam prinsip mala in se masih dapat diselesaikan di luar hukum.

"Sanksi non pidana bisa diterapkan dan yang menerima juga patuh, maka kita bicara untuk apa lagi sanksi pidana," kata Refly di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5/2021). (Baca juga; Minta Penangguhan Penahanan Sebelum Lebaran, Habib Rizieq Dijamin Tak Bakal Kabur )

Refly menambahkan, dengan memperhatikan prinsip itu maka jelas hukum tidak untuk dipakai sebagai alat balas dendam. Melainkan, sambung dia, hukum harus dapat merestorasi. (Baca juga; Kasus Kerumunan Petamburan, Jaksa Bacakan Tuntutan untuk Habib Rizieq pada Senin Pekan Depan )

"Kalau semua pelanggar prokes semua dihukum pidana maka berdasarkan equality before the law semua harus diproses demi menegakkan dua prinsip tadi. Tapi tujuan dari hukum bukan itu, tujuan hukum itu tertib sosial," ujarnya.

Menyikapi perkara HRS yang didakwa dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Refly menuturkan, untuk menekankan dakwaan itu maka diperlukan setidaknya dua bukti yang menerangkan kedaruratan kesehatan.

Tetapi, sambung dia, hal itu cenderung mustahil dan teramat sulit. "Kalau susah untuk membuktikannya maka membawa ini ke ranah pidana tidak penting lagi," katanya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Refly Harun Bicara Perlunya...
Refly Harun Bicara Perlunya Gali Informasi dari Kasmudjo di Kasus Ijazah Jokowi
Refly Harun: Jokowi...
Refly Harun: Jokowi Takut jika Polemik Ijazah Dibawa ke Persidangan
Rekomendasi
Dikepung Sanksi Barat,...
Dikepung Sanksi Barat, Rusia Malah Cetak Rekor Hampir Semua Warganya Punya Kerjaan!
Superkomputer Prediksi...
Superkomputer Prediksi 4 Pesepak Bola yang Bersinar di Piala Dunia 2026
Tiru Israel, Taiwan...
Tiru Israel, Taiwan Gunakan AI untuk Rekrut Informan dan Whistleblower China
Berita Terkini
Polisi Sebut Demo di...
Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tidak Sesuai Aturan, Begini Respons BEM UI
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
BNPB: Bencana Banjir...
BNPB: Bencana Banjir hingga Karhutla Melanda 4 Daerah
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved