Beri Kesaksian di Sidang Kerumunan HRS, Refly Harun : Cukup Sanksi Administratif bagi Pelanggar Prokes

Senin, 10 Mei 2021 - 14:23 WIB
loading...
Beri Kesaksian di Sidang...
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS). Refly diboyong kuasa hukum HRS sebagai saksi ahli.

Refly mengatakan, pelanggaran pidana sejatinya memiliki dua prinsip. Pertama prinsip mala in se dan mala prohibita. Artinya lanjut dia, tindak pidana yang masuk dalam prinsip mala in se masih dapat diselesaikan di luar hukum.

"Sanksi non pidana bisa diterapkan dan yang menerima juga patuh, maka kita bicara untuk apa lagi sanksi pidana," kata Refly di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5/2021). (Baca juga; Minta Penangguhan Penahanan Sebelum Lebaran, Habib Rizieq Dijamin Tak Bakal Kabur )

Refly menambahkan, dengan memperhatikan prinsip itu maka jelas hukum tidak untuk dipakai sebagai alat balas dendam. Melainkan, sambung dia, hukum harus dapat merestorasi. (Baca juga; Kasus Kerumunan Petamburan, Jaksa Bacakan Tuntutan untuk Habib Rizieq pada Senin Pekan Depan )

"Kalau semua pelanggar prokes semua dihukum pidana maka berdasarkan equality before the law semua harus diproses demi menegakkan dua prinsip tadi. Tapi tujuan dari hukum bukan itu, tujuan hukum itu tertib sosial," ujarnya.

Menyikapi perkara HRS yang didakwa dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Refly menuturkan, untuk menekankan dakwaan itu maka diperlukan setidaknya dua bukti yang menerangkan kedaruratan kesehatan.

Tetapi, sambung dia, hal itu cenderung mustahil dan teramat sulit. "Kalau susah untuk membuktikannya maka membawa ini ke ranah pidana tidak penting lagi," katanya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Refly Harun Bicara Perlunya...
Refly Harun Bicara Perlunya Gali Informasi dari Kasmudjo di Kasus Ijazah Jokowi
Refly Harun: Jokowi...
Refly Harun: Jokowi Takut jika Polemik Ijazah Dibawa ke Persidangan
Rekomendasi
Nikahi Jennifer Coppen,...
Nikahi Jennifer Coppen, Justin Hubner Berikan Mahar 12 Gram Emas dan Uang 2.026 Euro
Ini Gaun Emas Termahal...
Ini Gaun Emas Termahal di Dunia! Beratnya 10 Kg, Harganya Rp24 Miliar
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Berita Terkini
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Polisi Sebut Demo di...
Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tidak Sesuai Aturan, Begini Respons BEM UI
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved