Kementerian Ketenagakerjaan Sudah Terima 1.176 Laporan Pengaduan THR
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) membuka posko pengaduan tunjangan hari raya ( THR ) untuk mengakomodir laporan tenaga kerja soal THR. Sejak dibuka tanggal 20 April lalu hingga 7 Mei 2021, jumlah pengaduan yang sudah masuk mencapai 1.860 laporan. Rinciannya, 684 konsultasi THR dan 1,176 pengaduan THR.
“Saat ini kita masih terus memilah dan mensortir kelengkapan setiap data pengaduan yang masuk untuk mempercepat penyelesaian kasusnya. Kita juga terus berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di daerah untuk menyelesaikan pengaduan pembayaran THR,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi, dikutip Senin (10/5/2021).
Ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021. Di antaranya adalah konstruksi, ritel, jasa keuangan dan perbankan, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan, dan minuman, dll.
Beberapa permasalahan pembayaran THR yang diadukan antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, dan perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi Covid-19.
Anwar menambahkan, tunjangan hari raya (THR) merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan pengusaha, paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut. Jika terjadi permasalahan THR, pekerja dapat segera melaporkan dan mengadukan ke posko-posko THR terdekat yang dibentuk pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.
Pemerintah sendiri telah mendirikan posko-posko THR yang tersebar 34 provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Posko itu didirikan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.
“Para pekerja yang tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan dapat segera melaporkan permasalahannya ke posko terdekat. Setiap permasalahan pasti kita tindaklajuti dan mencari solusi yang terbaik," tandas Anwar.
“Saat ini kita masih terus memilah dan mensortir kelengkapan setiap data pengaduan yang masuk untuk mempercepat penyelesaian kasusnya. Kita juga terus berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di daerah untuk menyelesaikan pengaduan pembayaran THR,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi, dikutip Senin (10/5/2021).
Ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021. Di antaranya adalah konstruksi, ritel, jasa keuangan dan perbankan, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan, dan minuman, dll.
Beberapa permasalahan pembayaran THR yang diadukan antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, dan perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi Covid-19.
Anwar menambahkan, tunjangan hari raya (THR) merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan pengusaha, paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut. Jika terjadi permasalahan THR, pekerja dapat segera melaporkan dan mengadukan ke posko-posko THR terdekat yang dibentuk pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.
Pemerintah sendiri telah mendirikan posko-posko THR yang tersebar 34 provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Posko itu didirikan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.
“Para pekerja yang tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan dapat segera melaporkan permasalahannya ke posko terdekat. Setiap permasalahan pasti kita tindaklajuti dan mencari solusi yang terbaik," tandas Anwar.
(agn)