Masuk Zona Oranye, Warga Surabaya Diminta Salat Ied di Rumah
Minggu, 09 Mei 2021 - 18:17 WIB
loading...
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau warga agar melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 di rumah masing-masing. SINDOnews/Aan
A
A
A
SURABAYA - Status Kota Surabaya masih masuk zona oranye COVID-19. Untuk menekan penularan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau warga agar melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 di rumah masing-masing.
Imbauan ini sebagai upaya untuk memastikan keamanan selama pelaksanaan perayaan Idul Fitri bagi umat muslim di Surabaya agar sesuai dengan syariat dan protokol kesehatan. Sehingga warga Surabaya dipastikan aman dan tetap menjaga protokol kesehatan.
Selain itu, Pemkot juga mengikuti Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag). Dalam SE Kemenag Nomor 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021 tersebut, mengharuskan Salat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Sementara di Kota Surabaya sendiri masuk dalam zona oranye.
"Kami menjalankan instruksi dari Kementerian Agama. Zona merah dan zona oranye harus Salat Idul Fitri di rumah. Untuk di Surabaya, Salat Idul Fitri di rumah masing-masing," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Minggu (9/5/2021).
Ia menambahkan, pihaknya juga membuat SE tentang panduan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di saat pandemi Covid-19 di Kota Surabaya. Pada poin kedua SE Wali Kota Surabaya Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tanggal 6 Mei 2021 tersebut, menjelaskan bahwa berdasarkan zonasi penyebaran COVID-19 pada situs Satgas COVID-19 Nasional, Kota Surabaya berada di zona oranye.
Imbauan ini sebagai upaya untuk memastikan keamanan selama pelaksanaan perayaan Idul Fitri bagi umat muslim di Surabaya agar sesuai dengan syariat dan protokol kesehatan. Sehingga warga Surabaya dipastikan aman dan tetap menjaga protokol kesehatan.
Selain itu, Pemkot juga mengikuti Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag). Dalam SE Kemenag Nomor 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021 tersebut, mengharuskan Salat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Sementara di Kota Surabaya sendiri masuk dalam zona oranye.
"Kami menjalankan instruksi dari Kementerian Agama. Zona merah dan zona oranye harus Salat Idul Fitri di rumah. Untuk di Surabaya, Salat Idul Fitri di rumah masing-masing," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Minggu (9/5/2021).
Ia menambahkan, pihaknya juga membuat SE tentang panduan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di saat pandemi Covid-19 di Kota Surabaya. Pada poin kedua SE Wali Kota Surabaya Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tanggal 6 Mei 2021 tersebut, menjelaskan bahwa berdasarkan zonasi penyebaran COVID-19 pada situs Satgas COVID-19 Nasional, Kota Surabaya berada di zona oranye.
Lihat Juga :