Anggota TNI Dikepung Debt Collector, Kodam Jaya Akan Kawal Proses Hukum hingga ke Pengadilan
Minggu, 09 Mei 2021 - 15:19 WIB
loading...
Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS membenarkan bahwa Serda Nurhadi adalah Babinsa Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara 0502. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kodam Jaya bakal mengawal proses hukum terkait kasus penghadangan mobil jenis Honda Mobilio B 2638 BZK warna putih yangdikendarai anggota Babinsa Semper Timur Kodim 0502/Jakut, Serda Nurhadi di depan Tol Koja Barat-Jakarta Utara oleh sekelompok debt collector . Kejadian tersebut diketahui sempat viral di media sosial .
"Kodam Jaya akan mengawal proses hukum terhadap dua pihak yaitu, pelaku tindak pidana pemaksaan (dan kemungkinan penganiayaan) oleh kelompok tidak dikenal yang akan mengambil alih mobil Honda Mobilio B 2638 BZK dan terhadap Serda Nurhadi sebagai Babinsa Kodim 0505/JU yang membawa kendaraan tersebut," ujar Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS di Jakarta, Minggu (9/5/2021).
Untuk para pelaku tindak pidana pemaksaan (dan kemungkinan penganiayaan), Kodam Jaya akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya secara ketat untuk tindak lanjut proses hukumnya sampai tuntas di Peradilan Umum.
Sedangkan untuk Serda Nurhadi sendiri akan dilakukan pemeriksaan di Pomdam Jaya karena membawa kendaraan yang sedang dalam masalah.
"Hal ini perlu dilakukan guna mendapatkan proses hukum yang berkeadilan," tutup Kapendam Jaya. Baca juga: Anggota TNI AD Dikepung Debt Collector saat Tolong Warga, Ini Kata Kapendam Jaya
"Kodam Jaya akan mengawal proses hukum terhadap dua pihak yaitu, pelaku tindak pidana pemaksaan (dan kemungkinan penganiayaan) oleh kelompok tidak dikenal yang akan mengambil alih mobil Honda Mobilio B 2638 BZK dan terhadap Serda Nurhadi sebagai Babinsa Kodim 0505/JU yang membawa kendaraan tersebut," ujar Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS di Jakarta, Minggu (9/5/2021).
Untuk para pelaku tindak pidana pemaksaan (dan kemungkinan penganiayaan), Kodam Jaya akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya secara ketat untuk tindak lanjut proses hukumnya sampai tuntas di Peradilan Umum.
Sedangkan untuk Serda Nurhadi sendiri akan dilakukan pemeriksaan di Pomdam Jaya karena membawa kendaraan yang sedang dalam masalah.
"Hal ini perlu dilakukan guna mendapatkan proses hukum yang berkeadilan," tutup Kapendam Jaya. Baca juga: Anggota TNI AD Dikepung Debt Collector saat Tolong Warga, Ini Kata Kapendam Jaya
Lihat Juga :