Ratusan Pemudik Dihalau Kembali ke Maumere, 1 Ditemukan Positif COVID-19
Minggu, 09 Mei 2021 - 08:24 WIB
loading...
Aparat gabungan dari Polri, TNI, dan Dishub Kabupaten Sikka, NTT, mendapati pemudik positif COVID-19 berdasarkan hasil rapid tes antigen. Foto/iNews TV/Joni Nura
A
A
A
SIKKA - Petugas gabungan dari Polri, TNI, dan Dishub Kabupaten Sikka, NTT, melakukan upaya penyekatan pemudik di Jalur Trans Flores, tepatnya di perbatasan Kabupaten Sikka, dengan Kabupaten Flores Timur.
Baca juga: Terobos Penyekatan di Tasikmalaya Ratusan Pemotor Diputar Balik, Adu Mulut Tak Terelakkan
Ratusan pemudik asal Kabupaten Sikka, dipaksa putar balik ke Maumere, untuk menjalani isolasi mandiri. Petugas dengan seksama memeriksa setiap kendaraan yang melintas di pos penyekatan di Desa Hikong.
Koordinator Pos Penyekatan di Kabupaten Sikka, Yosefus Aprilianus menyebutkan, ada satu pemudik dinyatakan positif COVID-19 berdasarkan hasil rapid tes antigen. "Pemudik tersebut langsung ditangani Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, untuk menjalani tes swab, dan isolasi mandiri," tegasnya.
Baca juga: Jalur Tikus dan Hujan Lebat Membuat Ratusan Pemudik Lolos Penyekatan
Mereka yang diperbolehkan melintas antar kabupaten selama masa larangan mudik , yakni kendaraan yang mengangkut logistik atau yang punya keperluan mendesak. Untuk melakukan perjalanan lintas daerah, mereka juga harus membawa dokumen dan surat bebas COVID-19.
Baca juga: Terobos Penyekatan di Tasikmalaya Ratusan Pemotor Diputar Balik, Adu Mulut Tak Terelakkan
Ratusan pemudik asal Kabupaten Sikka, dipaksa putar balik ke Maumere, untuk menjalani isolasi mandiri. Petugas dengan seksama memeriksa setiap kendaraan yang melintas di pos penyekatan di Desa Hikong.
Koordinator Pos Penyekatan di Kabupaten Sikka, Yosefus Aprilianus menyebutkan, ada satu pemudik dinyatakan positif COVID-19 berdasarkan hasil rapid tes antigen. "Pemudik tersebut langsung ditangani Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, untuk menjalani tes swab, dan isolasi mandiri," tegasnya.
Baca juga: Jalur Tikus dan Hujan Lebat Membuat Ratusan Pemudik Lolos Penyekatan
Mereka yang diperbolehkan melintas antar kabupaten selama masa larangan mudik , yakni kendaraan yang mengangkut logistik atau yang punya keperluan mendesak. Untuk melakukan perjalanan lintas daerah, mereka juga harus membawa dokumen dan surat bebas COVID-19.
(eyt)
Lihat Juga :