Tanam 50 Batang Pohon Ganja Disamping Tanaman Cabai, Petani di Simalungun Ditangkap
Minggu, 09 Mei 2021 - 04:05 WIB
loading...
Polisi mencabut pohon ganja yang ditanam seorang petani di Kecamatan Dolok Silou, Kabupaten Simalungun. Foto/Ist
A
A
A
SIMALUNGUN - Nekat menanam ganja untuk dijual di ladangnya, seorang petani di Dusun Sindar Dolok, Desa Mariah Dolok, Kecamatan Dolok Silou ditangkap anggota Polsek Dolok Silou.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo mengatakan, petani berinisial MBRD (35) ditangkap atas tindaklanjut informasi yang disampaikan masyarakat ke Polsek Dolok Silou.
Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan 50 batang pohon ganja setinggi satu meter yang ditaksir berusia 4 bulan di perladangan cabai Jumma Gotting.
Dari penyelidikan polisi diketahui pemiliknya berinisial MBRD dan kemudian dijemput ke rumahnya.
Baca juga: Kini, Pejuang Lingkungan Hidup Tapanuli Selatan Itu Sudah Tiada
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo mengatakan, petani berinisial MBRD (35) ditangkap atas tindaklanjut informasi yang disampaikan masyarakat ke Polsek Dolok Silou.
Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan 50 batang pohon ganja setinggi satu meter yang ditaksir berusia 4 bulan di perladangan cabai Jumma Gotting.
Dari penyelidikan polisi diketahui pemiliknya berinisial MBRD dan kemudian dijemput ke rumahnya.
Baca juga: Kini, Pejuang Lingkungan Hidup Tapanuli Selatan Itu Sudah Tiada
Lihat Juga :