Tanam 50 Batang Pohon Ganja Disamping Tanaman Cabai, Petani di Simalungun Ditangkap

Minggu, 09 Mei 2021 - 04:05 WIB
loading...
Tanam 50 Batang Pohon...
Polisi mencabut pohon ganja yang ditanam seorang petani di Kecamatan Dolok Silou, Kabupaten Simalungun. Foto/Ist
A A A
SIMALUNGUN - Nekat menanam ganja untuk dijual di ladangnya, seorang petani di Dusun Sindar Dolok, Desa Mariah Dolok, Kecamatan Dolok Silou ditangkap anggota Polsek Dolok Silou.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo mengatakan, petani berinisial MBRD (35) ditangkap atas tindaklanjut informasi yang disampaikan masyarakat ke Polsek Dolok Silou.

Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan 50 batang pohon ganja setinggi satu meter yang ditaksir berusia 4 bulan di perladangan cabai Jumma Gotting.

Dari penyelidikan polisi diketahui pemiliknya berinisial MBRD dan kemudian dijemput ke rumahnya.

Baca juga: Kini, Pejuang Lingkungan Hidup Tapanuli Selatan Itu Sudah Tiada

"Kepada polisi MBRD mengakui yang menanam ganja dirinya sendiri untuk dikonsumsi dan dijual", ujar Agus, Sabtu (8/5/2021).

Baca juga: Hanya Bekerja Meraut Sapu Lidi, Nek Sri Murtini Berjuang Hidupi 8 Cucunya

Agus mengungkapkan, tersangka mengaku bibit ganja diperolehnya dari seorang teman di Pancur Batu, Deli Serdang.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2766 seconds (0.1#10.140)