Kendaraan Umum Tetap Diizinkan Beroperasi di 6 Zona Aglomerasi Selama Libur Idul Fitri

Sabtu, 08 Mei 2021 - 19:42 WIB
loading...
Kendaraan Umum Tetap...
Kepala Dinas Perhubungan Aceh Junaidi, Sabtu (8/5/2021).
A A A
BANDA ACEH - Pemerintah Aceh resmi melarang Angkutan Umum Antarkota dalam Provinsi (AKdP) untuk beroperasi pada periode libur lebaran. Meski demikian, pemerintah memperbolehkan pergerakan orang antarkabupaten/kota dalam wilayah aglomerasi, serta memperbolehkan angkutan perintis ke kepulauan untuk tetap beroperasi seperti biasa.

Aturan itu termuat dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor:440/8833 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19. Dalam edaran yang ditandatangani gubernur itu, dikatakan bahwa cakupan wilayah aglomerasi yang digunakan untuk pembatasan pergerakan orang adalah Aceh Trade and Distribution Centre (ATDC) berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA).

Kepala Dinas Perhubungan Aceh Junaidi melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Deddy Lesmana mengatakan, ada enam zona atau wilayah aglomerasi di Aceh yang masih diperbolehkan dilayani oleh angkutan umum. Pertama adalah Zona Pusat, yaitu Sabang, Banda Aceh, Aceh Besar dan Pidie.

Untuk Zona Utara adalah Pidie Jaya, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Tengah, dan Bener Meriah. Di Zona Timur ada Aceh Timur, Langsa, dan Aceh Tamiang, dan Zona Tenggara, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Subulussalam dan Singkil. Selanjutnya adalah Zona Selatan, yaitu mencakup Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, dan Simeulue. Sedangkan Zona Barat di Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Jaya.

"Untuk perjalanan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi dan perjalanan kapal penumpang serta kapal motor penyeberangan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT PCR/rapid test antigen/tes GeNose C-19 sebagai syarat perjalanan. Namun akan dilakukan test acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid 19 kabupaten/kota se-Aceh dalam Provinsi Aceh," kata Deddy, mengutip Surat Edaran Gubernur tertanggal 5 Mei tersebut.

Gubernur dalam Surat Edaran tersebut, kata Deddy, berpesan agar pelaksanaan pemeriksaan pergerakan orang di wilayah yang diperbolehkan itu wajib mengikuti protokol kesehatan. Untuk lokasi pemeriksaan terhadap pengendalian transportasi selama masa peniadaan mudik dilakukan selama 24 jam dengan pengaturan regu berdasarkan keputusan ketua satuan tugas Covid 19 pada wilayah aglomerasi Aceh.

Arahan kepada Bupati dan Wali Kota

Selain itu, Gubernur telah meminta agar Bupati Aceh Tamiang, Bupati Aceh Singkil, Bupati Aceh Tenggara dan Wali Kota Subulussalam untuk melakukan pengetatan mobilitas pelaku perjalanan darat antarprovinsi pada periode menjelang masa peniadaan mudik pada 22 April-5 Mei 2021 dan pascamasa peniadaan mudik yang berlaku pada 18 Mei-24 Mei 2021.

Pengendalian transportasi itu berupa larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi darat antarprovinsi yang digunakan untuk kepentingan mudik dan tidak mengizinkan orang masuk dan keluar perbatasan Aceh yang berlaku pada 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

Namun, larangan penggunaan transportasi darat antarprovinsi pada masa peniadaan mudik dikecualikan untu kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas Aparatur Sipil Negara, dan kendaraan dinas TNI/Polri yang digunakan untuk melakukan dinas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1750 seconds (0.1#10.140)