Pemkab Maros Tiadakan Salat Idul Fitri di Lapangan
Jum'at, 07 Mei 2021 - 21:08 WIB
loading...
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
A
A
A
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros memutuskan meniadakan pelaksanaan salat Idul Fitri 2021 di lapangan. Salat hanya boleh dilakukan di masjid.
Kebijakan ini diambil sesuai imbauan Menteri Agama , bahwa salat Idul Fitri boleh dilaksanakan berjamaah di masjid pada wilayah kategori hijau dan kuning penyebaran Covid-19.
Baca juga:Pejabat Pemerintah di Luwu Utara Dilarang Terima Parsel Lebaran
"Kabupaten Maros kita berada pada wilayah zona hijau kuning. Ini berarti dibolehkan untuk melaksanakan salat Idul Fitri di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ujar Bupati Maros, Chaidir Syam dalam rapat koordinasi, Jumat (7/5).
Untuk menghindari kerumunan, Bupati Maros mengimbau untuk membuka masjid sebagai tempat menyelenggarakan salat Idul Fitri . Sementara untuk lapangan sangat tidak disarankan.
"Menunggu surat edaran dari Satgas Nasional, dalam mengurai kerumunan masyarakat yang banyak tidak mudik, diharap dewan masjid, camat dan pihak kelurahan bisa menyosialisasikan untuk menyampaikan kesiapan para pengurus masjid. Kita akan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Ini mencegah kecolongan untuk pencapaian penanganan Covid kita saat ini," harapnya.
Baca juga:Daging Asal India Dijual di Pasar Gowa, Kadis Peternakan Imbau Warga Tak Risau
"Dengan bismillah, kita meniadakan pelaksanaan salat di lapangan, kita laksanakan di mesjid. Jadi bagi warga, diharapkan untuk salat Id di mesjid-mesjid terdekat dari rumah," ungkap Chaidir .
Ketua MUI Maros, KH Syamsul Khalik yang turut hadir dalam rakor di ruang kerja Bupati Maros tersebut menyampaikan terkait jarak saat salat.
"Tidak boleh lupa, kita akan tetap menjaga jarak saat salat. Batasan satu sajadah untuk tiap sekat. Waktu pelaksanaan salat dan khotbahpun maksimal 20 menit," tegas KH Syamsul.
Baca juga:Petugas Lapas dan Rutan se-Sulsel Dilarang Libur Lebaran
Di tengan jalannya rapat, Komandan Kodim (Dandim) 1422 Maros, Letkol Inf Budi Rahman menyampaikan rencana penerapan penyekatan lokal.
"Memaksimalkan pencegahan kerumunan di hari Idul Fitri , kami akan melakukan penyekatan lokal. Penyekatan ini dilakukan di beberapa titik baik sebelum pelaksanaan salat, juga setelah pelaksanaan salat Id. Untuk mesjid, kami juga akan menjaga dengan ketat protokol kesehatan , memperhatikan betul penggunaan masker 100 persen jamaah," jelas Letkol Inf Budi Rahman.
Kebijakan ini diambil sesuai imbauan Menteri Agama , bahwa salat Idul Fitri boleh dilaksanakan berjamaah di masjid pada wilayah kategori hijau dan kuning penyebaran Covid-19.
Baca juga:Pejabat Pemerintah di Luwu Utara Dilarang Terima Parsel Lebaran
"Kabupaten Maros kita berada pada wilayah zona hijau kuning. Ini berarti dibolehkan untuk melaksanakan salat Idul Fitri di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ujar Bupati Maros, Chaidir Syam dalam rapat koordinasi, Jumat (7/5).
Untuk menghindari kerumunan, Bupati Maros mengimbau untuk membuka masjid sebagai tempat menyelenggarakan salat Idul Fitri . Sementara untuk lapangan sangat tidak disarankan.
"Menunggu surat edaran dari Satgas Nasional, dalam mengurai kerumunan masyarakat yang banyak tidak mudik, diharap dewan masjid, camat dan pihak kelurahan bisa menyosialisasikan untuk menyampaikan kesiapan para pengurus masjid. Kita akan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Ini mencegah kecolongan untuk pencapaian penanganan Covid kita saat ini," harapnya.
Baca juga:Daging Asal India Dijual di Pasar Gowa, Kadis Peternakan Imbau Warga Tak Risau
"Dengan bismillah, kita meniadakan pelaksanaan salat di lapangan, kita laksanakan di mesjid. Jadi bagi warga, diharapkan untuk salat Id di mesjid-mesjid terdekat dari rumah," ungkap Chaidir .
Ketua MUI Maros, KH Syamsul Khalik yang turut hadir dalam rakor di ruang kerja Bupati Maros tersebut menyampaikan terkait jarak saat salat.
"Tidak boleh lupa, kita akan tetap menjaga jarak saat salat. Batasan satu sajadah untuk tiap sekat. Waktu pelaksanaan salat dan khotbahpun maksimal 20 menit," tegas KH Syamsul.
Baca juga:Petugas Lapas dan Rutan se-Sulsel Dilarang Libur Lebaran
Di tengan jalannya rapat, Komandan Kodim (Dandim) 1422 Maros, Letkol Inf Budi Rahman menyampaikan rencana penerapan penyekatan lokal.
"Memaksimalkan pencegahan kerumunan di hari Idul Fitri , kami akan melakukan penyekatan lokal. Penyekatan ini dilakukan di beberapa titik baik sebelum pelaksanaan salat, juga setelah pelaksanaan salat Id. Untuk mesjid, kami juga akan menjaga dengan ketat protokol kesehatan , memperhatikan betul penggunaan masker 100 persen jamaah," jelas Letkol Inf Budi Rahman.
(luq)
Lihat Juga :