Dampak PSBB Surabaya Raya, Boga Group Jatim Rumahkan Ratusan Karyawan

Jum'at, 22 Mei 2020 - 15:57 WIB
loading...
Dampak PSBB Surabaya...
Pemberlakuan PSBB Surabaya Raya, membuat Boga Group Jatim merumahkan ratusan karyawannya. Foto/Ist.
A A A
SURABAYA - Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya (Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik), setiap restoran, rumah makan, kafe, warung atau usaha sejenisnya hanya boleh melayani untuk dibawa pulang atau take away. Kebijakan tersebut dianggap salah satu pengusaha kuliner di Surabaya sangat memberatkan.

(Baca juga: Cantiknya Perawat COVID-19 yang Kenakan Pakaian Dalam dengan APD Transparan )

Managing Director Boga Group Jatim, Steven Johnson Tjan menyatakan, aturan layanan yang hanya dibolehkan untuk take away tak bisa diterapkan di semua kafe dan restoran. Khususnya di skala menengah atas. Sebab, konsumen di segmen tersebut lebih menikmati suasana, dan untuk jenis makanan tertentu tak bisa dilakukan take away.

"Silahkan aparat pemerintah lihat sendiri. Dengan hanya mengandalkan omzet penjualan Rp1 juta-2 juta/hari, mampukah untuk menutup biaya operasional kami yang mencapai Rp3,5 miliar per bulan?" katanya, Jumat (22/5/2020).

Steven menjelaskan, dengan kondisi saat ini, dari total karyawan sebanyak 1.050 orang, saat ini hanya mempekerjakan 200 orang. Sementara sisanya terpaksa dirumahkan. Namun dengan hanya mengandalkan penjualan yang ada, dia terpaksa harus menutup biaya operasional termasuk membayar gaji karyawan dengan menjual aset yang dimiliki.

"Saya baru saja menjual mobil untuk membayar gaji karyawan. Jika kondisi ini terus berlangsung, entah harus menjual apalagi nanti. Ini sebagai upaya agar karyawan kami tetap hidup," tegasnya.

Boga Group Jatim sendiri selama ini mengoperasikan puluhan brand dan outlet kafe dan restoran di Surabaya. Saking banyaknya outlet tersebut, beberapa waktu lalu bahkan dinobatkan sebagai pembayar pajak terbesar untuk kafe dan restoran oleh Pemkot Surabaya. Sejumlah restoran dibawah naungan Boga Group diantaranya, Bakerzin, Ono Kabe, Kintan Buffet dan Kimukatsu.

"Namun apa artinya pengakuan dan besaran pajak, jika kami tak dihiraukan. Kami pun tahu protokol kesehatan, dan jika diizinkan buka, tetap menerapkan aturan untuk pencegahan pandemi ini," ujarnya.

Selama ini, lanjutnya, Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran (Apkrindo) Jatim juga sudah memberi imbauan kepada para anggotanya untuk tetap menerapkan protokol kesehatan baik untuk pembeli maupun pekerja.

"Para anggota juga diwajibkan menjaga kebersihan, melakukan pembersihan rutin di dalam restoran dengan disinfektan baik saat akan operasional dan selesai operasional," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hadiri IDC, Ridwan Kamil...
Hadiri IDC, Ridwan Kamil Sebut Pandemi Covid-19 Percepat Disrupsi Digital
Jus Pala, Inovasi Bisnis...
Jus Pala, Inovasi Bisnis UMKM saat Pandemi Covid-19 yang Kini Kian Berkembang
Awas! Ada Peningkatan...
Awas! Ada Peningkatan Kasus Aktif Covid-19 di Gunungkidul
Vaksin Covid-19 Penguat...
Vaksin Covid-19 Penguat di Kepri Tinggal Tersisa 10 Ribu Dosis
Di Hadapan Ribuan Babinsa,...
Di Hadapan Ribuan Babinsa, Menhan Prabowo Puji Cara Presiden Jokowi Tangani Pandemi Covid-19
Nihil Kasus Aktif Covid-19,...
Nihil Kasus Aktif Covid-19, Kepri Belum Berstatus Endemi
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Alumni Relawan RSDC...
Alumni Relawan RSDC Wisma Atlet Hadiri Reuni dan Halalbihalal di Markas Marinir
Mitigasi Inklusif Kolaboratif...
Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Non Alam Pandemi
Rekomendasi
Memuat Kalimat Syahadat,...
Memuat Kalimat Syahadat, Bendera Arab Saudi Tak Menyentuh Tanah di Piala Dunia 2026
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Berita Terkini
5 Titik Demo di Jakarta...
5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini, Bundaran HI hingga Gedung DPR
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Infografis
RDF Plant Rorotan Mampu...
RDF Plant Rorotan Mampu Hasilkan Ratusan Ton Bahan Bakar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved