Hari Pertama Penyekatan Larangan Mudik, Ribuan Kendaraan Gagal Masuk Jawa Timur
Jum'at, 07 Mei 2021 - 13:56 WIB
loading...
Ilustrasi/Dok
A
A
A
SURABAYA - Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 untuk mencegah meningkatnya penularan COVID-19.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Pada hari pertama penyekatan mudik pada Kamis (6/5/2021), sebanyak 3.169 kendaraan yang hendak memasuki Jawa Timur (Jatim) diputarbalikkan oleh petugas.
Ribuan kendaraan tersebut diminta putar balik ketika hendak melintasi 8 titik perbatasan provinsi Jatim.
“Pengendara diminta putar balik jika tak bisa menunjukkan surat bebas COVID-19, surat izin dari perusahaan, hingga Surat Izin Keluar Masuk (SIKM),” kata Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman, Jumat (7/5/2021).
Latif merinci, di delapan titik penyekatan perbatasan Jatim-Jateng, terdapat ada 971 sepeda motor, 1.386 mobil penumpang, 188 bus, 287 mobil barang, dan 35 kendaraan khusus yang diputar balik.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Pada hari pertama penyekatan mudik pada Kamis (6/5/2021), sebanyak 3.169 kendaraan yang hendak memasuki Jawa Timur (Jatim) diputarbalikkan oleh petugas.
Ribuan kendaraan tersebut diminta putar balik ketika hendak melintasi 8 titik perbatasan provinsi Jatim.
“Pengendara diminta putar balik jika tak bisa menunjukkan surat bebas COVID-19, surat izin dari perusahaan, hingga Surat Izin Keluar Masuk (SIKM),” kata Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman, Jumat (7/5/2021).
Latif merinci, di delapan titik penyekatan perbatasan Jatim-Jateng, terdapat ada 971 sepeda motor, 1.386 mobil penumpang, 188 bus, 287 mobil barang, dan 35 kendaraan khusus yang diputar balik.
Lihat Juga :