Hari Pertama Penyekatan Larangan Mudik, Ribuan Kendaraan Gagal Masuk Jawa Timur

Jum'at, 07 Mei 2021 - 13:56 WIB
loading...
Hari Pertama Penyekatan Larangan Mudik, Ribuan Kendaraan Gagal Masuk Jawa Timur
Ilustrasi/Dok
A A A
SURABAYA - Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 untuk mencegah meningkatnya penularan COVID-19.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Pada hari pertama penyekatan mudik pada Kamis (6/5/2021), sebanyak 3.169 kendaraan yang hendak memasuki Jawa Timur (Jatim) diputarbalikkan oleh petugas.

Ribuan kendaraan tersebut diminta putar balik ketika hendak melintasi 8 titik perbatasan provinsi Jatim.

“Pengendara diminta putar balik jika tak bisa menunjukkan surat bebas COVID-19, surat izin dari perusahaan, hingga Surat Izin Keluar Masuk (SIKM),” kata Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman, Jumat (7/5/2021).

Latif merinci, di delapan titik penyekatan perbatasan Jatim-Jateng, terdapat ada 971 sepeda motor, 1.386 mobil penumpang, 188 bus, 287 mobil barang, dan 35 kendaraan khusus yang diputar balik.

Kemudian penyekatan di perbatasan Jatim-Bali atau di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, ada 152 sepeda motor, 130 mobil penumpang, dan 20 mobil bus yang diputar balik.

Latif menegaskan, pengendara yang telah diputarbalikkan itu terbukti tak bisa menunjukkan atau membawa sejumlah persyaratan yang telah ditentukan, seperti surat bebas Covid-19, surat izin dari perusahaan, hingga Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Banyak masyarakat menganggap untuk bekerja pada lokasi yang dituju, tidak perlu adanya surat izin dari perusahaan tempat kerja atau surat izin dari kelurahan atau kecamatan," ujar Usman.

Penyekatan tersebut dilakukan sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Di wilayah aglomerasi atau rayonisasi Surabaya sendiri, kendaraan di luar plat L (Surabaya) dan W (Gresik dan Sidoarjo) tak diperbolehkan melintas tanpa ada kelengkapan atau keterangan penyerta dari sejumlah pihak terkait.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1746 seconds (0.1#10.140)