John Kei Tegaskan Tak Ada Perintah Penyerangan di Green Lake atau Duri Kosambi
Kamis, 06 Mei 2021 - 17:30 WIB
loading...
John Kei. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang menjerat terdakwa John Kei dkk, Kamis (6/5/2021). Agenda sidang yakni pemeriksaan terdakwa.
Adapun para terdakwa yang dimintai keterangan sebagai saksi yakni John Kei, Deniel Far far, Bony Hasferus, Semuel Rahanbinan, Henra Yanto, Franklyn Resmol, Bukon Koko Hokubun, serta Yeremias.
Baca juga: Hari Ini, PN Jakbar Gelar Sidang John Kei dengan Agenda Pemeriksaan Terdakwa
Dalam persidangan, John Kei mengaku tidak pernah memerintahkan kepada anak buahnya untuk melakukan penyerangan atau membunuh Nus Kei.
Menurut dia, yang sesungguhnya terjadi dirinya hanya memerintahkan atau memberi kuasa kepada Daniel Far far untuk menagih utang ke Nus Kei sebesar Rp1 miliar.
"Itu berawal dari tahun 2013. Dia (Nus Kei) datang ke Rutan Salemba. Dia pinjam Rp1 miliar, katanya mau dikembalikan Rp2 miliar dalam enam bulan," ujar John Kei di persidangan.
Adapun para terdakwa yang dimintai keterangan sebagai saksi yakni John Kei, Deniel Far far, Bony Hasferus, Semuel Rahanbinan, Henra Yanto, Franklyn Resmol, Bukon Koko Hokubun, serta Yeremias.
Baca juga: Hari Ini, PN Jakbar Gelar Sidang John Kei dengan Agenda Pemeriksaan Terdakwa
Dalam persidangan, John Kei mengaku tidak pernah memerintahkan kepada anak buahnya untuk melakukan penyerangan atau membunuh Nus Kei.
Menurut dia, yang sesungguhnya terjadi dirinya hanya memerintahkan atau memberi kuasa kepada Daniel Far far untuk menagih utang ke Nus Kei sebesar Rp1 miliar.
"Itu berawal dari tahun 2013. Dia (Nus Kei) datang ke Rutan Salemba. Dia pinjam Rp1 miliar, katanya mau dikembalikan Rp2 miliar dalam enam bulan," ujar John Kei di persidangan.
Lihat Juga :