Pemkab Pangkep Rampingkan OPD dari 19 Menjadi 10
Kamis, 06 Mei 2021 - 16:56 WIB
loading...
Ketua DPRD Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (kanan) menyerahkan rancangan RPJMD 2021-2026 kepada ketua DPRD Pangkep, Haris Gani 16 April lalu. Foto: Istimewa
A
A
A
PANGKEP - Pemerintah Kabupaten Pangkep segera merampingkan jumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Perampingan jumlah OPD ini dilakukan dengan menggabungkan OPD satu dengan yang lain.
Perampingan dilakukan terhadap 19 OPD yang dilebur menjadi sepuluh OPD saja. DPRD Pangkep menyetujui perampingan OPD ini dalam rapat paripurna dengan agenda penandatanganan persetujuan bersama terhadap Ranperda Perubahan Ketiga Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pangkep.
Baca juga:Yusran Lalogau Minta Kades dan Lurah Ingatkan Warga Soal Protokol Kesehatan
Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL) mengatakan, dengan perampingan OPD ini, diharapkan semakin meningkatkan kinerja serta pelayanan kepada masyarakat. Perampingan OPD ini dilakukan kata MYL , untuk menjawab kebutuhan kecepatan layanan masyarakat.
Menurut Yusran , penataan OPD ini akan menyelesaikan persoalan alokasi anggaran belanja. Begitu pula masalah koordinasi, ego sektoral, maupun aparatur yang tidak berkompeten penyebab panjangnya alur birokrasi yang membuat pelayanan menjadi lamban ikut terselesaikan.
"Karena itu, perangkat daerah yang kita bentuk adalah OPD yang produktif dan efektif. Ramping struktur tapi kaya fungsi," katanya di gedung DPRD Pangkep , Rabu 5 April.
Adapun OPD yang mengalami perampingan tersebut yaitu, Dinas Pemadam Kebakaran digabung dengan Satuan Polisi Pamong Praja sehingga menjadi Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Baca juga:Kabupaten Pangkep Raih Penghargaan Pengelolaan Dana Desa
Dinas Pariwisata digabung dengan Dinas Pemuda dan Olahraga sehingga menjadi Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga. Dinas Pekerjaan Umum digabung dengan Dinas Penataan Ruang sehingga menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
Dinas Koperasi dan UMKM digabung dengan Dinas Perdagangan sehingga menjadi Dinas Koperasi, UMKM Perdagangan dan Industri.
Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman digabung dengan Dinas Pertanahan menjadi Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan. Bappeda digabung dengan Dinas Penelitian dan Pengembangan Daerah menjadi Dinas Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.
Dinas Pertanian digabung dengan Urusan Peternakan menjadi Dinas Pertanian dan Peternakan. Dinas Komunikasi dan Informatika digabung dengan Dinas Statistik menjadi Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian.
Baca juga:Program Pangkep Cerdas Diluncurkan Bersamaan Hardiknas 2021
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana digabung dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, menjadi Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdyaan Perempuan dan Anak.
Kemudian Dinas Pendidikan menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Badan Pengelola Keuangan Daerah digabung dengan Badan Pendapatan Daerah.
Perampingan dilakukan terhadap 19 OPD yang dilebur menjadi sepuluh OPD saja. DPRD Pangkep menyetujui perampingan OPD ini dalam rapat paripurna dengan agenda penandatanganan persetujuan bersama terhadap Ranperda Perubahan Ketiga Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pangkep.
Baca juga:Yusran Lalogau Minta Kades dan Lurah Ingatkan Warga Soal Protokol Kesehatan
Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL) mengatakan, dengan perampingan OPD ini, diharapkan semakin meningkatkan kinerja serta pelayanan kepada masyarakat. Perampingan OPD ini dilakukan kata MYL , untuk menjawab kebutuhan kecepatan layanan masyarakat.
Menurut Yusran , penataan OPD ini akan menyelesaikan persoalan alokasi anggaran belanja. Begitu pula masalah koordinasi, ego sektoral, maupun aparatur yang tidak berkompeten penyebab panjangnya alur birokrasi yang membuat pelayanan menjadi lamban ikut terselesaikan.
"Karena itu, perangkat daerah yang kita bentuk adalah OPD yang produktif dan efektif. Ramping struktur tapi kaya fungsi," katanya di gedung DPRD Pangkep , Rabu 5 April.
Adapun OPD yang mengalami perampingan tersebut yaitu, Dinas Pemadam Kebakaran digabung dengan Satuan Polisi Pamong Praja sehingga menjadi Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Baca juga:Kabupaten Pangkep Raih Penghargaan Pengelolaan Dana Desa
Dinas Pariwisata digabung dengan Dinas Pemuda dan Olahraga sehingga menjadi Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga. Dinas Pekerjaan Umum digabung dengan Dinas Penataan Ruang sehingga menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
Dinas Koperasi dan UMKM digabung dengan Dinas Perdagangan sehingga menjadi Dinas Koperasi, UMKM Perdagangan dan Industri.
Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman digabung dengan Dinas Pertanahan menjadi Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan. Bappeda digabung dengan Dinas Penelitian dan Pengembangan Daerah menjadi Dinas Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.
Dinas Pertanian digabung dengan Urusan Peternakan menjadi Dinas Pertanian dan Peternakan. Dinas Komunikasi dan Informatika digabung dengan Dinas Statistik menjadi Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian.
Baca juga:Program Pangkep Cerdas Diluncurkan Bersamaan Hardiknas 2021
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana digabung dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, menjadi Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdyaan Perempuan dan Anak.
Kemudian Dinas Pendidikan menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Badan Pengelola Keuangan Daerah digabung dengan Badan Pendapatan Daerah.
(luq)
Lihat Juga :