Perusahaannya Pailit di Surabaya, Wakil Bupati Wajo Bilang Begini
Kamis, 06 Mei 2021 - 14:15 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan untuk PT Intraco Penta Prima Servis, CV Kalimass Jaya Utama harus mengembalikan uang senilai Rp237 juta atas piutang pembiayaan uang muka. Sanksi pidanapun menanti Wakil Bupati Wajo, Amran jika tuntuntan pembayaran piutang tersebut tidak mampu dikembalikan.
Baca Juga: 3 Rumah di Wajo Terbakar, Seorang Warga Tewas Terpanggang
Wakil Bupati Wajo, Amran, mengakui bahwa saat ini perusahaan miliknya sedang mengalami sejumlah persoalan.
Namun saat ditanya prihal persoalan yang sedang menimpa perusahaannya tersebut, Amran selaku pemilik perusahaan tidak berkomentar banyak. Ia berdalih kalau persoalan hutang piutang sebesar Rp32 miliar itu bukan tanggungjawabnya, sebab saat itu perusahaan miliknya dipakai oleh salah satu teman akrab dari Amran.
"Bukan saya sebenarnya. Teman saya yang pakai perusahaan saya dan mereka bertanggungjawab," katanya tanpa mengungkap identitas temannya tersebut.
Baca Juga: 3 Rumah di Wajo Terbakar, Seorang Warga Tewas Terpanggang
Wakil Bupati Wajo, Amran, mengakui bahwa saat ini perusahaan miliknya sedang mengalami sejumlah persoalan.
Namun saat ditanya prihal persoalan yang sedang menimpa perusahaannya tersebut, Amran selaku pemilik perusahaan tidak berkomentar banyak. Ia berdalih kalau persoalan hutang piutang sebesar Rp32 miliar itu bukan tanggungjawabnya, sebab saat itu perusahaan miliknya dipakai oleh salah satu teman akrab dari Amran.
"Bukan saya sebenarnya. Teman saya yang pakai perusahaan saya dan mereka bertanggungjawab," katanya tanpa mengungkap identitas temannya tersebut.
(agn)
Lihat Juga :