Penyekatan Dimulai, Polisi Siapkan Jalur Khusus Pendatang di Perbatasan Kota Bandung

Kamis, 06 Mei 2021 - 13:30 WIB
loading...
Penyekatan Dimulai, Polisi Siapkan Jalur Khusus Pendatang di Perbatasan Kota Bandung
Arus lalu lintas di sekitar pos penyekatan di kawasan Bundaran Cibiru, Kota Bandung. Polisi membagi dua jalur, jalur khusus kendaraan berpelat Bandung dan luar Bandung. Foto/Agung BS
A A A
BANDUNG - Kebijakan larangan mudik yang berlaku mulai hari ini, Kamis (6/5/2021) ditandai dengan mulai beroperasinya pos-pos penyekatan untuk mengantisipasi masyarakat yang masih nekat mudik.

Seperti pos penyekatan di kawasan Bundaran Cibiru, Kota Bandung. Di lokasi tersebut, polisi sudah memberlakukan penyekatan sejak Rabu (4/5/2021) malam.

Bahkan, polisi menyiapkan jalur khusus bagi para pendatang yang akan memasuki wilayah Kota Bandung.

Berdasarkan pantauan, polisi membagi jalur di wilayah perbatasan Kota Bandung-Kabupaten Bandung itu menjadi dua lajur, yakni lajur kendaraan berpelat D (Bandung) dan luar Bandung.

Polisi kemudian memeriksa para pengendara kendaraan berpelat luar Bandung di jalur khusus tersebut.

Pengendara yang tidak bisa menunjukkan syarat dokumen perjalanan, seperti surat keterangan negatif COVID-19 dan surat izin dinas dari atasannya diputarbalikkan.

Namun, upaya penyekatan sempat membuat arus lalu lintas di kawasan tersebut macet panjang. Terlebih, kawasan tersebut memang kerap macet, khususnya di saat jam masuk atau pulang kerja.

Para pengendara yang notabene pekerja asal Bandung timur, seperti Cileunyi, Rancaekek, hingga Cicalengka terpaksa harus mengantre untuk memasuki wilayah Kota Bandung tempat mereka bekerja.

"Penyekatan larangan mudik dari pagi tadi dan tadi malam itu sudah berjalan sesuai dengan SE (Surat Edaran) yang sudah kita terima. Kita ketahui bersama, untuk wilayah Kota Bandung dilakukan pengecekan dokumen kesehatan maupun dokumen izin perjalanan bagi masyarakat dari luar Kota Bandung," ujar Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Rano Hadijanto di Bundaran Cibiru, Kota Bandung.

Dia menegaskan, pengendara yang bisa menunjukkan dokumen persyaratan perjalanan diizinkan masuk wilayah Kota Bandung.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3039 seconds (0.1#10.140)