Sahabat Perjuangan, Asabri Santunkan Biaya Duka di Korem 143/HO

Rabu, 05 Mei 2021 - 21:24 WIB
loading...
Sahabat Perjuangan,...
Pemberian santunan kedukaan dalam bentuk biaya pemakaman kepada anggota Korem 143/HO merupakan wujud komitmen Asabri sebagai Sahabat Perjuangan bagi keluarga besar TNI. Foto Korem 143/HO
A A A
KENDARI - Nekat Lompat ke Laut dari Kapal saat Berlayar Aksi Pemuda Ini Bikin Geger Pelabuhan Kendari Pemberian santunan kedukaan dalam bentuk biaya pemakaman kepada anggota Korem 143/HO merupakan wujud komitmen Asabri sebagai Sahabat Perjuangan bagi keluarga besar TNI. Hal ini dikatakan oleh Plh Kapenrem 143/HO Letda Inf Rusmin Ismail dalam pernyataan tertulis di Kendari, Sultra, Selasa (4/5/2021).
Sahabat Perjuangan, Asabri Santunkan Biaya Duka di Korem 143/HO

Rusmin menyatakan, pemberian santunan biaya pemakaman kepada dua orang anggota jajaran Korem 143/HO merupakan simbol penyerahan berbagai pembayaran manfaat dari peserta Asabri.

"Secara simbolis, tadi siang diserahkan kepada anggota dari Kodim 1429/Butur (Serda Firdaus) dan Denhubrem 143/HO (Serma Saifullah)," ujar Rusmin, Selasa (4/5/2021)



Penyerahan santunan kedukaan yang merupakan manfaat dari peserta ASABRI itu diserahkan oleh Staf Bidang Umum Asabri cabang Kendari, Prihatin Putra L.

"Berupa biaya pemakaman masing-masing untuk pemakamam alm istri Serma Saifullah N sebesar Rp4 juta dan alm anak Serda Firdaus sebesar Rp3 juta," jelas Rusmin.

"Besaran santunan telah disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan Asabri," tandasnya.

Lebih lanjut Rusmin mengatakan, manfaat yang diberikan Asabri tidak saja dalam bentuk santunan biaya pemakaman bagi peserta maupun istri/suami dan anak dalam Program Tabungan Hari Tua (THT) peserta juga akan mendapatkan tabungan asuransi baik yang berhenti karena telah mencapai usia pensiun, pensiun dini, ataupun yang diberhentikan dengan tidak hormat.

"Besar iuran program THT sebesar 3,25 % penghasilan dan iuran program Pensiun sebesar 4.75% dari penghasilan, keduanya dibayarkan setiap bulan," tambah Rusmin.

Rusmin juga sampaikan bahwa selain program THT, peserta Asabri juga mendapatkan hak program Jaminan Kecelelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

"Oleh karena itu, sebagaimana perintah Danrem 143/HO Brigjen TNI Jannie A Siahaan maka Korem akan memastikan terpenuhinya hak-hak peserta maupun ahli waris peserta Asabri," timpal Rusmin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2787 seconds (0.1#10.140)