Batas Kota Makassar-Gowa Mulai Diverifikasi Lapangan
Rabu, 05 Mei 2021 - 18:03 WIB
loading...
A
A
A
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa , Kamsina didampingi Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Gowa, Zubair Usman, menjelaskan, jika makam Syekh Yusuf yang berada di Kelurahan Katangka masuk dalam wilayah Kabupaten Gowa.
Mengingat selama ini masyarakat menganggap bahwa Katangka masuk wilayah Makassar. Meski demikian, Kamsina menegaskan, jika Hasil rapat antara Kota Makassar dan Kabupaten Gowa pada prinsipnya tidak ada masalah.
Baca Juga: Pemkab Gowa Perketat Pengawasan di Perbatasan dan Kawasan Wisata
"Untuk memperjelas batas daerah tersebut besok kita akan lakukan verifikasi lapangan bersama tim dari pusat untuk Penegasan Batas Daerah antara Desa Tamanyeleng Kecamatan Barombong, dengan Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate," tambah Kamsina.
Sebagaimana diketahui Penegasan Batas Daerah ini sejalan dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Undang-Undang ini juga sudah memiliki aturan turunan dalam bentuk PP dan Perpres tentang Batas Wilayah dan Tata Ruang.
Mengingat selama ini masyarakat menganggap bahwa Katangka masuk wilayah Makassar. Meski demikian, Kamsina menegaskan, jika Hasil rapat antara Kota Makassar dan Kabupaten Gowa pada prinsipnya tidak ada masalah.
Baca Juga: Pemkab Gowa Perketat Pengawasan di Perbatasan dan Kawasan Wisata
"Untuk memperjelas batas daerah tersebut besok kita akan lakukan verifikasi lapangan bersama tim dari pusat untuk Penegasan Batas Daerah antara Desa Tamanyeleng Kecamatan Barombong, dengan Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate," tambah Kamsina.
Sebagaimana diketahui Penegasan Batas Daerah ini sejalan dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Undang-Undang ini juga sudah memiliki aturan turunan dalam bentuk PP dan Perpres tentang Batas Wilayah dan Tata Ruang.
(agn)
Lihat Juga :