Polres Karawang Amankan 32 Travel Gelap, 250 Pemudik Dikembalikan ke Tempat Asal
Rabu, 05 Mei 2021 - 13:07 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Ini Cara Wabup Karawang Memasarkan Produk UMKM Asli Daerahnya
Sementara terkait penumpang travel gelap, Rama mengatakan, penumpang yang tidak jadi berangkat sebagian dijemput keluarganya masing-masing. Namun ada juga yang diantar petugas ke Terminal Klari untuk tetap melanjutkan perjalanan.
"Mereka diperbolehkan melanjutkan perjalanan dengan angkutan umum yang sah karena membawa surat swab anti gen negatif," kata Rama.
Menurut Rama penyitaan kendaraan itu akan dilakukan sesuai lembar tilang masing-masing. Sebab, sanksi yang diterapkan hanya pidana ringan berupa tilang. "Para sopir angkutan gelap ini dijerat Pasal 308 UU No.22/2009 dengan ancaman hukuman 2 bulan dan atau denda Rp 500 ribu," katanya.
Sementara terkait penumpang travel gelap, Rama mengatakan, penumpang yang tidak jadi berangkat sebagian dijemput keluarganya masing-masing. Namun ada juga yang diantar petugas ke Terminal Klari untuk tetap melanjutkan perjalanan.
"Mereka diperbolehkan melanjutkan perjalanan dengan angkutan umum yang sah karena membawa surat swab anti gen negatif," kata Rama.
Menurut Rama penyitaan kendaraan itu akan dilakukan sesuai lembar tilang masing-masing. Sebab, sanksi yang diterapkan hanya pidana ringan berupa tilang. "Para sopir angkutan gelap ini dijerat Pasal 308 UU No.22/2009 dengan ancaman hukuman 2 bulan dan atau denda Rp 500 ribu," katanya.
(msd)
Lihat Juga :